Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri, paspor menjadi dokumen penting yang harus selalu tersedia.

Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara ini memuat identitas si pemilik yang diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional.

Lalu, bagaimana apabila terjadi kasus paspor hilang karena dicuri, lupa menaruh, jatuh di tempat umum, dan lain sebagainya?

Kamu tidak perlu khawatir, karena bisa mengurus pengajuan paspor baru yang dapat dilakukan dengan mudah.

Menurut situs resmi kemenkumkam, penggantian paspor bisa dilakukan jika paspor hilang.

Penggantian paspor di wilayah Indonesia bisa diajukan di kantor imigrasi Indonesia yang nantinya akan diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk.

Baca juga: Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Ini 6 Fakta Unik Paspor Selandia Baru

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020). (Flickr/adhitya ezytravel)

Sedangkan penggantian paspor di luar negeri bisa diajukan di kantor imigrasi yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat Dinas Luar Negeri.

Permohonan pengajuan paspor akan disetujui dalam waktu paling lama tiga hari sejak diterimanya permohonan penggantian paspor.

Nah, buat kamu yang bingung bagaimana cara mengurus pengajuan paspor baru karena paspor lama hilang bisa menyimak alurnya berikut ini.

Untuk mengajukan permohonan paspor baru, kamu harus datang sendiri di kantor imigrasi dan mengisi aplikasi data.

Ketika datang ke kantor imigrasi, kamu perlu membawa syarat dokumen berikut ini:

1. Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat

2. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku

3. Kartu keluarga

Ilustrasi paspor Indonesia (Flickr/ susi.bsu)

Setelah itu Pejabat Imigrasi akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan penggantian paspor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.

Halaman
12