4. Tidak ada pertemuan fisik antara pemohon atau penjamin dengan petugas.
5. Jika visa disetujui, pemohon dapat langsung berangkat ke Indonesia.
Baca juga: Kantor Imigrasi Layani Pembuatan E-Visa untuk Offshore dan Onshore, Simak Alurnya
Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index
Baca juga: Mengenal Jenis dan Fungsi Visa, Termasuk Visa Tinggal Terbatas yang Diberikan pada Orang Asing
Baca juga: Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara
Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)