Terdapat beberapa syarat dan ketentuan tambahan yang wajib diperhatikan selama mengajukan permohonan.
Melalui akun sosian media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, disebutkan bahwa e-Visa bisa didapatkan untuk offshore maupun onshore.
Khusus untuk visa offshore, warga asing bisa langsung berangkat ke Indonesia setelah melakukan permohonan pengajuan e-Visa.
Sedangkan untuk visa onshore, warga asing harus datang dulu ke kantor imigrasi yang dituju.
Apabila ingin mendapatkan e-Visa ini, sebelumnya kamu harus melakukan pembayaran di depan sesuai metode yang digunakan oleh Ditjen Imigrasi selama masa uji coba.
Untuk total biaya akan terlihat ketika kamu sudah mengajukan permohnan e-Visa melalui situs resmi di Ditjen Imigrasi.
Setelah melakukan pendaftaran serta mengisi identitas diri, maka situs tersebut akan merespon dengan mengirimkan nomor permohonan pengajuan dan kode pembayaran.
Kode pembayaran tersebut digunakan selama proses transaksi pembayaran.
Perlu diingat, kode pembayaran yang dikirimkan melalui alamat email hanya memiliki masa aktif selama tujuh hari saja.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemohon tidak melakukan transaksi maka kode pembayaran akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
Jadi agar permohonan pengajuan e-Visa diterima, ada baiknya segera melakukan transaksi pembayaran serta melengkapi semua berkas yang dibutuhkan.
Keunggulan e-Visa dibanding visa biasa:
1. Seluruh permohonan bisa diurus secara daring melalui situs visa-online.imigrasi.go.id.
2. Visa akan dikirimkan ke alamat email pemohon dan penjaminnya.
3. Pemohon tidak perlu datang ke KBRI/Perwakilan RI untuk mengambil visa.