TRIBUNTRAVEL.COM - Kini sudah hadir layanan visa elektronik (e-Visa) untuk kamu yang pingin liburan ke luar negeri.
Layanan pengajuan e-Visa dibuka oleh kantor Ditjen Imigrasi Indonesia yang saat ini masih dalam tahap uji coba.
Disampaikan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi, Subdit Visa Direktoran Lantaskim memberlakukan masa uji coba ini hingga 19 Oktober 2020 mendatang.
Jadi untuk kamu yang sudah punya rencana liburan ke luar negeri bisa langsung menyimak langkah permohonan e-Visa berikut ini:
1. Penjamin mendaftarkan diri untuk mendapatkan user dan password ID
2. Penjamin mengajukan permohonan pengajuan e-Visa
Baca juga: Diterapkan Melalui Ujicoba Mulai Hari Ini, Kenali Keunggulan E-Visa Dibanding Visa Biasa
Untuk mengajukan permohonan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi di laman ini.
3. Penjamin melakukan pembayaran setelah menerima kode billing
Kode billing PNBP visa berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal diterimanya.
Biaya PNBP yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
4. Petugas melakukan verikasi berkas yang telah diunggah oleh penjamin
5. Visa elektronik (e-Visa) akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat email penjamin
Apabila permohonan pengajuan visa ditolak akan diberitahukan melalui email penjamin
TONTON JUGA:
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, prosedur pengajuan visa elektronik sedikit berbeda dengan prosedur pengajuan visa sebelumnya.