Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Tonton juga:

2. Syarat dan ketentuan:

a. E-KTP (data sesuai dengan paspor lama)

b. Paspor lama diterbitkan dalam negeri sejak tahun 2009.

c. Tidak berlaku untuk penggantian paspor karena hilang atau rusak atau perubahan nama, tempat lahir atau tanggal lahir.

Informasi tambahan, seluruh berkas di bawa asli dan fotokopi A4 (tidak dipotong).

Petugas berhak meminta berkas tambahan lain apabila diperlukan.

Lakukan penggantian paspor jika sudah akan expired minimal enam bulan.

Baca juga: Kabar Gembira, Pemegang Paspor Indonesia Bisa Berkunjung ke Singapura

Baca juga: Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet

Baca juga: Jadi Paspor Terkuat di Dunia, Ini 6 Fakta Unik Paspor Selandia Baru

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)