Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Permohonan dan Penggantian Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Layanan imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

6. Surat kuasa pengambilan paspor (bermaterai) kepada yang dikuasakan (bukan anggota keluarga pada Kartu Keluarga pemohon).

Untuk Anak di bawah Umur

1. Surat permohonan yang ditandatangani oleh orang tua di atas materai yang tersedia di Koperasi.

2. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan:

a. E-KTP orang tua

b. Kartu Keluarga

c. Akta lahir

d. Surat nikah orang tua

e. Fotokopi paspor orang tua yang masih berlaku.

3. Permohonan paspor untuk anak di bawah umur harus didampingi oleh orang tua.

4. Surat kuasa pengambilan paspor (bermaterai) dari orang tua kandung kepada yang dikuasakan (bukan anggota keluarga pada Kartu Keluarga pemohon).

Paspor Penggantian Habis Berlaku

1. Mengisi formulir permohonan dan surat pernyataan dengan melampirkan:

a. E-KTP

b. Paspor lama

Halaman
123