Kode billing PNBP visa berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal diterimanya.
Biaya PNBP yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
4. Petugas melakukan verikasi berkas yang telah diunggah oleh penjamin
5. Visa elektronik (e-Visa) akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat email penjamin
Apabila permohonan pengajuan visa ditolak akan diberitahukan melalui email penjamin
TONTON JUGA:
Melalui akun sosian media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, disebutkan bahwa e-Visa bisa didapatkan untuk offshore maupun onshore.
Khusus untuk visa offshore, warga asing bisa langsung berangkat ke Indonesia setelah melakukan permohonan pengajuan e-Visa.
Sedangkan untuk visa onshore, warga asing harus datang dulu ke kantor imigrasi yang dituju.
Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index
Baca juga: Mengenal Jenis dan Fungsi Visa, Termasuk Visa Tinggal Terbatas yang Diberikan pada Orang Asing
Baca juga: Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara
Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname
Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)