TRIBUNTRAVEL.COM - Ditjen Imigrasi membuka layanan permohonan visa elektronik (e-Visa).
Mulai Selasa (13/10/2020), Subdit Visa Direktorat Lantaskim melakukan uji coba e-Visa selama lima hari kerja sampai dengan tanggal 19 Oktober 2020.
Melansir dari situs resmi Humas Ditjen Imigrasi, permohonan e-Visa kali ini menggunakan metode pembayaran di depan.
Sehingga setelah pemohon mengajukan permohonan e-Visa maka aplikasi akan merespon dengan mengirimkan nomor permohonan pengajuan dan kode pembayaran.
Pemohon bisa langsung membayar dengan menggunakan kode pembayaran yang sudah diterima.
Kode pembayaran tersebut memiliki masa aktif selama tujuh hari kerja.
Baca juga: Diterapkan Melalui Ujicoba Mulai Hari Ini, Kenali Keunggulan E-Visa Dibanding Visa Biasa
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemohon tidak melakukan transaksi maka kode pembayaran akan hangus dan tidak dapat digunakan lagi.
Lebih lanjut, aplikasi secara otomatis akan menolak permohonan pengajuan e-Visa.
Sementara itu, prosedur pengajuan visa elektronik berbeda dengan prosedur pengajuan visa sebelumnya.
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, terdapat beberapa penambahan syarat dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh pemohon.
Nah, sebelum traveler mengajukan permohonan e-Visa, simak alur permohonan e-Visa untuk offshore dan onshore berikut ini:
1. Penjamin mendaftarkan diri untuk mendapatkan user dan password ID
2. Penjamin mengajukan permohonan pengajuan e-Visa
Untuk mengajukan permohonan melalui situs resmi Ditjen Imigrasi di laman ini.
3. Penjamin melakukan pembayaran setelah menerima kode billing
Kode billing PNBP visa berlaku selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal diterimanya.
Biaya PNBP yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali.
4. Petugas melakukan verikasi berkas yang telah diunggah oleh penjamin
5. Visa elektronik (e-Visa) akan diterbitkan kemudian dikirimkan ke alamat email penjamin
Apabila permohonan pengajuan visa ditolak akan diberitahukan melalui email penjamin
TONTON JUGA:
Melalui akun sosian media Instagram resmi @ditjen_imigrasi, disebutkan bahwa e-Visa bisa didapatkan untuk offshore maupun onshore.
Khusus untuk visa offshore, warga asing bisa langsung berangkat ke Indonesia setelah melakukan permohonan pengajuan e-Visa.
Sedangkan untuk visa onshore, warga asing harus datang dulu ke kantor imigrasi yang dituju.
Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index
Baca juga: Mengenal Jenis dan Fungsi Visa, Termasuk Visa Tinggal Terbatas yang Diberikan pada Orang Asing
Baca juga: Layanan Visa Online di Situs Resmi Imigrasi Indonesia Dihentikan Sementara
Baca juga: Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname
Baca juga: Thailand Resmi Berlakukan Visa Khusus Turis dan Izinkan Wisatawan Asing Masuk Mulai 1 Oktober 2020
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)