Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Paspor Lama Hilang? Simak Cara Mengajukan Paspor Baru Anti Ribet

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia berwarna hijau, Jumat (9/10/2020).

Berita acara pemeriksaan paspor biasa dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan pengajuan penggantian paspor.

Berita acara pemeriksaan tersebut langsung disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan dalam memberikan keputusan penggantian.

Kamu harus menunggu paling lama 1 (satu) hari untuk menerima hasil keputusan penggantian paspor.

Apabila hasil keputusan penggantian paspor disetujui, maka Pejabat Imigrasi akan mengeluarkan penggantian paspor.

Kamu sudah bisa mendapatkan paspor baru setelah melalui proses tersebut

TONTON JUGA:

Berikut alasan paspor lama hilang agar bisa mengajukan paspor baru:

1. Karena musibah yang dialami oleh bersangkutan antara lain kebakaran, kebanjiran dan gempa bumi, maka akan diberikan penggantian langsung

2. Ditemukan adanya unsur kekurang hati-hatian dan terjadinya kehilangan di luar kemampuan pemegang Paspor biasa, diberikan penggantian paspor

3. Ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun

Biaya Denda Paspor Hilang

- Disebabkan karena musibah maka bebas biaya

- Disebabkan karena kekurang hati-hatian tanpa unsur sengaja, biaya denda sebesar biaya pembuatan paspor biasa yang sebelumnya hilang

- Disebabkan karena kecerobohan, dikenakan denda dua kali lipat dari biaya paspor biasa yang hilang

Baca juga: Syarat Pembuatan Paspor 2020, Simak Masa Berlaku dan Biayanya

Baca juga: Panduan Membuat Paspor 2020, Daftar Lewat Aplikasi hingga Biaya Pembuatan

Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja

Baca juga: Semakin Mudah dan Praktis, Ini Cara Membuat Paspor di Medan

Baca juga: Terbaru! Daftar Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia Menurut Paspor Index

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)