TRIBUNTRAVEL.COM - Paspor menjadi satu dokumen penting yang harus dimiliki ketika bepergian ke luar negeri.
Bagi traveler yang ingin bepergian ke luar negeri, diwajibkan untuk membuat paspor terlebih dahulu.
Untuk membuat paspor tidaklah sulit, traveler perlu melengkapi syarat membuat paspor yang berupa sejumlah dokumen.
Baca juga: Syarat Pengajuan dan Penggantian Paspor Hilang atau Rusak di Kantor Imigrasi Jogja
Melansir laman resmi Kemenkumham, Senin (12/10/2020), berikut syarat membuat paspor 2020:
Paspor untuk WNI berdomisili di Indonesia
1. Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas:
a. Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
b. Kartu keluarga;
c. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Dokumen kelengkapan persyaratan pada poin 1 huruf c harus dokumen yang memuat:
- nama;
- tanggal lahir;
- tempat lahir; dan
- nama orang tua
Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Paspor untuk Anak WNI yang berdomisili di Indonesia