Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cara Membuat SIM Internasional di Tengah Pandemi, via Online Lebih Mudah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembuatan SIM internasional

Pendaftaran SIM Internasional Secara Online

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Berikut ini caranya:

  1. Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
  2. Klik tombol daftar
  3. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
  4. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
  5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
  6. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
  7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi

Setelah itu, barulah SIM internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.

Selanjutnya, SIM internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cara Membuat SIM Internasional via Online, Langsung Dikirim ke Rumah

Baca juga: Jadi Lebih Mudah, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Manado via Online

Baca juga: New Normal, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Jogja Secara Online

Baca juga: Panduan Membuat SIM Internasional di Lampung Secara Online di Era New Normal

Baca juga: Urus SIM Internasional Kini Lebih Praktis via Online, Berikut Caranya

(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)