Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Urus SIM Internasional Kini Lebih Praktis via Online, Berikut Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi SIM Internasional

TRIBUNTRAVEL.COM - Di era new normal ini, pemerintah selalu mengimbau masyarakat agar meminimalisir kontak langsung terhadap orang lain.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisir risiko penyebaran virus corona (covid-19).

Sejalan dengan instruksi pemerintah, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini melayani pembuatan SIM Internasional secara online.

Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional yang dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman.

Cara Membuat SIM Internasional di Solo Secara Online Saat New Normal

Dengan demikian, pemohon tak perlu lagi datang ke Korlantas Polri Jakarta untuk mendapatkan SIM internasional.

Kepemilikan SIM Internasional sangatlah penting bagi kalian yang ingin berkendara atau touring ke luar negeri.

Untuk lebih lengkapnya, simak cara membuat SIM Internasional secara online berikut ini.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

Sebelum membuat SIM internasional, kamu wajib melengkapi syarat-syarat dokumen, meliputi:

  • Foto diri terbaru
  • KTP
  • KITAP (khusus WNA)
  • Paspor yang masih berlaku
  • SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)
  • Tanda Tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam
  • SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Jadwal Pengajuan SIM Internasional

Bagi para traveler yang ingin membuat SIM internasional di , bisa menggunakan layanan pendaftaran online.

Layanan tersebut beroperasi pada Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Biaya Pembuatan SIM Internasional

Pembuatan SIM internasional baru dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.

Ilustrasi pembuatan SIM internasional (Kompas.com)
Halaman
12