Jika proses BAP lancar, selanjutnya adalah mengajukan paspor baru dengan prosedur yang sama seperti kamu membuat paspor sebelumnya.
Lakukan kembali pendaftaran online untuk mendapatkan antrean dan datang ke kantor Imigrasi dengan membawa surat persetujuan dari Kanwil dan persyaratan lainnya.
Di kantor imigrasi tersebut, kamu akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.
Perlu kamu ingat, biaya denda paspor hilang dan rusak di atas masih di luar biaya pembuatan paspor baru, berikut rincian pembuatan paspor baru.
- Biaya paspor biasa 24 halaman Rp155.000
- Biaya paspor biasa 48 halaman Rp355.000
- Biaya e-paspor 24 halaman Rp405.000
- Biaya e-paspor 48 halaman Rp655.000
• Cara Membuat Paspor di Padang, Lengkapi Berkas Persyaratannya Terlebih Dahulu
• Paspor Hilang Saat di Luar Negeri? Kamu Harus Membuat SPLP, Begini Caranya
• Cara Membuat Paspor di Bandung, Pastikan Semua Syarat Dokumen Sudah Terpenuhi
• Cara Membuat Paspor di Malang, Lengkapi Berkas Persyaratannya Terlebih Dahulu
• Urus Paspor di Era New Normal Kini Semakin Mudah, Berikut Alur Pembuatannya
(TribunTravel.com/Gigih)