Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Paspor Hilang Saat di Luar Negeri? Kamu Harus Membuat SPLP, Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor

TRIBUNTRAVEL.COM - Kehilangan paspor di luar negeri? Kamu harus membuat SPLP di KBRI atau KJRI.

Di luar negeri, kamu tidak bisa membuat paspor baru, tetapi akan diberikan dokumen pengganti yakni SPLP atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Maka dari itu, sebelum ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang harus kamu bawa, seperti hasil scanning halaman paspor, KTP, dan akte lahir.

Kamu dapat menyimpannya di Cloud, Google Drive, mengirimkannya ke email sendiri, atau membawa salinan fotocopy-nya.

Selipkan beberapa dokumen tersebut di koper, ransel, dan juga tas jinjingmu.

Hal lain yang tak kalah penting, catatlah nomor kontak adan alamat KBRI/KJRI di negara tujuan, atau yang terdekat dari negara tempat tujuanmu.

• Semakin Mudah, Urus Paspor Kini Bisa Dilakukan di Rumah dengan Layanan Eazy Passport

Nah, berikut panduan membuat SPLP sebagai pengganti paspor yang hilang saat di luar negeri.

1. Laporkan Kehilangan ke Pihak Berwajib

Setelah menyadari paspormu hilang, segera datangi kantor kepolisian terdekat untuk membuat laporan kehilangan.

Pihak kepolisian akan memberikan formulir berisi data diri yang harus diisi dan lengkapi.

Kemudian, kamu juga akan diminta untuk menuliskan kronologi hilangnya paspor tersebut secara jelas.

2. Buat SPLP di KBRI/KJRI

Setelah mendapatkan surat keterangan hilang dari pihak berwajib, langkah selanjutnya adalah mengurus ke KBRI atau KJRI negara setempat.

Di kantor KBRI, kamu akan mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) yang berfungsi sebagai paspor sementara untuk menggantikan paspor yang hilang.

Untuk mengeluarkan SPLP pihak KBRI akan meminta data diri dan juga beberapa dokumen.

Halaman
12