TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat paspor yang hilang, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Membuat paspor yang hilang berbeda dengan membuat paspor baru, mulai dari dokumen persyaratan dan prosedurnya pun berbeda.
Belum lagi, pembuatan paspor yang hilang akan dikenakan denda.
Khusus untuk paspor yang rusak atau hilang akan dikenakan denda, sebesar Rp 1 juta untuk paspor yang hilang dan Rp 500 ribu untuk paspor rusak.
Besaran biaya tersebut masih di luar biaya pembuatan paspor baru sehingga siapkan biaya penggantian Rp 1 juta ditambah biaya pembuatan paspor baru.
• Kabar Baik! Pemegang Paspor Indonesia Sekarang Bebas Visa ke Suriname
Jika kamu hendak membuat paspor baru karena paspor lamamu hilang, berikut langkah dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Laporkan Kehilangan Paspor ke Pihak Kepolisian
Saat menyadari paspormu hilang, segera membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian terdekat.
Mintalah dua salinan asli dari surat keterangan tersebut atau kamu juga bisa melakukan scanning pada surat berita kehilangan itu.
Siapkan Syarat Penggantian Paspor yang Hilang
Selanjutnya, siapkan berbagai dokumen untuk mengajukan paspor baru, berikut rinciannya.
- E-KTP asli dan fotokopi atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah asli dan fotokopi
- Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
- Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
- Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
- Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)
Daftar Antrean Paspor Online melalui APAPO
Saat ini, setiap permohonan paspor harus mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi paspor secara online.
Kamu akan mengisi beberapa data, seperti kantor Imigrasi tempat kamu mengajukan paspor beserta waktu kedatangan.
Kemudian, kamu akan mendapatkan nomor antrean dan kode booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code).