Sedangkan untuk perpanjangan SIM internasional, dikenakan biaya sebesar Rp 225.000.
Pendaftaran SIM Internasional Secara Online
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online guna mengurangi potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.
Berikut ini caranya:
- Masuk ke https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/
- Klik tombol daftar
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi
Setelah itu, barulah SIM Internasional diterbitkan dengan masa berlaku 3 (tiga) tahun.
Selanjutnya, SIM Internasional dapat dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman atau melalui PT Pos Indonesia.
• Panduan Membuat SIM Internasional di Lampung Secara Online di Era New Normal
• Lebih Praktis via Online, Ini Cara Membuat SIM Internasional di Balikpapan
• Cara Membuat SIM Internasional di Pekanbaru, Lengkap dengan Jadwal, Biaya, dan Syaratnya
• Tak Perlu ke Korlantas Polri, Berikut Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
• Ingin Touring ke Luar Negeri? Simak Cara Membuat SIM Internasional Secara Online
(TribunTravel.com/Muhammad Yurokha M)