Pemkot Depok memberlakukan kebijakan pembatasan aktivitas warga, mulai Senin (31/8).
Dengan kebijakan tersebut, warga tak boleh berada di luar rumah mulai pukul 20.00 sampai pagi.
Kebijakan ini bertujuan mengendalikan pertambahan kasus Covid-19 di Depok, yang tinggi pada beberapa pekan terakhir.
Pendataan tamu
Berdasarkan data, 70 persen kasus positif virus corona 2 bersumber dari kasus impor, yaitu berasal dari klaster perkantoran yang berdampak kepada penularan di dalam keluarga.
Maka dari itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok memberlakukan pembatasan jam operasional kembali, untuk layanan secara langsung di tempat publik.
"Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00. Ini berlaku mulai 31 Agustus 2020," kata ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Mohammad Idris, melalui keterangannya, Minggu (30/8/2020).
Kemudian untuk mencegah penyebaran wabah, Pemkot Depok mengoptimalkan peran Kampung Siaga Covid-19, dengan melakukan pendataan tempat kerja warganya.
"Dan melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid-19," tandasnya.
• Bersepeda Menyelusuri Jalur Kobra di Perbatasan Depok dan Bogor
• Situ Rawa Lio, Tempat Wisata Alternatif Bagi Warga Depok yang Belum Bisa Liburan ke Jakarta
• Pengunjung Pantai Parangtritis dan Depok Wajib Patuhi Protokol Kesehatan
• Harga Tiket Masuk Taman Herbal Insani Depok untuk Liburan Akhir Pekan Seru Bareng Keluarga
• Harga Tiket Masuk Taman Herbal Insani Depok untuk Liburan Akhir Pekan Seru Bareng Keluarga
Artikel ini telah tayang di Tribunwartakotatravel.com dengan judul Untuk Sementara, Jangan Main ke Mal di Depok pada Malam Hari