TRIBUNTRAVEL.COM - Untuk sementara ini warga Depok tak bisa jalan-jalan ke mal, atau belanja ke minimarket, atau sekadar ngopi-ngopi di kafe pada malam hari.
Menyusul kebijakan Pemerintah Kota Depok memberlakukan pembatasan aktivitas warga, maka pertokoan, mal, minimarket harus tutup pada pukul 18.00 WIB.
Pada hari pertama pemberlakuan kebijakan itu, Senin (31/8), aktivitas komersial di Depok sudah berakhir menjelang pukul 18.00 WIB.
Pantauan Warta Kota di sejumlah lokasi, tampak sejumlah minimarket dan tempat perbelanjaan sudah tutup pada pukul 18.00 WIB.
TONTON JUGA
Akan tetapi masih ada warung makan yang tetap buka dan melayani para pembeli.
"Kita sudah tutup, mohon maaf enggak bisa menerima pembeli," kata karyawan kafe di kawasan Grand Depok City, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Senin petang.
Surat edaran
Pihak kafe mengaku harus tutup lebih awal dibandingkan biasanya, karena diberlakukannya "jam malam" yang mulai efektif pada hari Senin ini.
"Iya kami tutup karena imbauan pemerintah kota. Surat edarannya sudah diterima," tutur pria yang enggan disebutkan namanya ini.
Sedangkan di sebuah mal di Jalan Margonda juga terpantau menghentikan operasi sebelum pukul 18.00 WIB.
Marcomm Manager Depok Town Square (Detos), Ferry Nurdin, mengatakan, sesuai surat imbauan yang diterima Detos dari Pemerintah Kota Depok, pihaknya harus menutup operasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
"Kita sudah mulai memberlakukan jam operasional. Untuk Detos kita buka pukul 10.00 sampai 18.00," ujar Ferry.
Layanan antar
Meski begitu, khusus gerai yang melakukan layanan pesan antar dapat meneruskan layanannya sampai pukul 21.00 WIB.
"Pastinya dengan menerapkan protokol kesehatan yang baik," tambah Ferry.