Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia, Jumat (13/3/2020).

6. Penumpang wajib menggunakan masker

7. Penjualan tiket hanya di stasiun keberangkatan mulai H-2

8. Pembelian tiket tidak dapat diwakilkan oleh orang lain

9. Pembelian tiket dilakukan setelah pemeriksaan kelengkapan persyaratan calon penumpang oleh petugas stasiun

Jadwal Perjalanan KLB

Jadwal perjalanan KLB (Instagram.com/@kai121_)

KAI Operasikan Kereta Luar Biasa untuk Umum Mulai 8 Juni 2020, Berikut Jadwalnya

PT KAI Perpanjang Refund 100 Persen Tiket Kereta Hingga Keberangkatan 17 Juni 2020

Informasi Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api untuk Keberangkatan 5-17 Juni 2020

New Normal KAI, Penumpang Kereta Wajib Gunakan Masker dan Face Shield

Penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) Dari dan Menuju Jakarta Wajib Bawa SIKM, Begini Caranya

(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)