TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) diketahui telah membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Menengah per 24 April 2020.
Keputusan ini diambil sebagai dukungan terhadap larangan mudik dari pemerintah untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona (covid-19).
Bagi kamu yang sudah terlanjur membeli tiket kereta api, tak perlu khawatir karena PT KAI mempermudah proses pengembalian biaya.
Dirangkum TribunTravel dari akun Instagram @kai121_, berikut ini update ketentuan pengembalian biaya tiket untuk keberangkatan kereta api pada 5-17 Juni 2020.
Pembatalan Melalui Loket Stasiun
Bagi traveler yang sudah terlanjur memesan tiket kereta dan berencana untuk membatalkannya, bisa langsung mengurus di loket stasiun.
• KAI Perpanjang Layanan Kereta Luar Biasa (KLB) Hingga 7 Juni 2020
Berikut ketentuan pembatalan melalui loket stasiun:
1. Pembatalan tiket dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket.
2. Penumpang menyerahkan boarding pass atau e-boarding pass kepada petugas loket sebagai lampiran laporan pembatalan.
3. Apabila penumpang memiliki tiket kembalinya (return) dan atau tiket lainnya maka proses pembatalan dapat langsung dilakukan.
4. Biaya tiket dikembalikan penuh secara langsung dan tunai diluar biaya pemesanan.
Pembatalan Melalui Aplikasi KAI Access
Selain melalui loket stasiun, calon penumpang juga bisa melakukan pembatalan melalui apilkasi KAI Access.
Pembatalan melalui KAI Access sangat dianjurkan guna menghindari kontak langsung dengan petugas.
Berikut ketentuan pembatalan melalui aplikasi KAI Access: