Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Penumpang Kereta Luar Biasa (KLB) Dari dan Menuju Jakarta Wajib Bawa SIKM, Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kereta api luar biasa (KLB)

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi para pengguna layanan Kereta Luar Biasa (KLB) yang disediakan oleh KAI, wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

SIKM ini diwajibkan untuk mereka yang akan keluar maupun menuju Jakarta, salah satunya menggunakan layanan kereta api.

Hal ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 47 thn 2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan atau Masuk Prov. DKI Jakarta, dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Dengan demikian, oenumpang KLB dari dan tujuan Jakarta, wajib dilengkapi dengan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona

Dilansir oleh TribunTravel dari akun Twitter resminya, KAI memberikan pengumuman penumpang KLB dalam kriteria tersebut harus melakukan pengurusan SIKM.

Pengurusan SIKM dapat dilakukan online: http://corona.jakarta.go.id

SIKM juga berlaku untuk penumpang yang sudah memiliki tiket sebelum ketentuan ini ditetapkan.

Bila saat boarding tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan tiket bisa dibatalkan serta mendapat refund 100%.

Jika kamu hendak membuat SIKM, ada beberapa dokumen sebagai persyaratan yang harus dilengkapi, seperti:

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
  • Surat Pernyataan Sehat
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
  • Pas foto berwarna
  • Pindaian KTP

Cara membuat SIKM secara online

  1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
  2. Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
  3. Persiapkan berkas persyaratan
  4. Isi formulir permohonan
  5. Cek secara berkala pengajuan perizinan
  6. Cetak dokumen

Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB ketiga ini berlangsung mulai hari Jumat, 22 Mei hingga 4 Juni 2020 atau selama 14 hari.

Anies berharap pembatasan yang dilakukan selama dua pekan itu merupakan yang terakhir bagi DKI Jakarta.

KAI Rencanakan Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh karena Virus Corona

Daftar 8 Stasiun yang Melayani Rail Express dengan Kereta Api Luar Biasa

Kereta Luar Biasa (KLB) Layani Penumpang di Stasiun Purwokerto, Berikut Jadwal Lengkapnya

KAI Ubah Jadwal Perjalanan Kereta Luar Biasa (KLB), Berikut Update Lengkapnya

Kereta Api Luar Biasa Resmi Beroperasi, Penumpang Hari Pertama Hanya 62 Orang

(TribunTravel.com/GigihPrayitno)