Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

PT KAI Operasikan Kereta Luar Biasa (KLB) untuk Umum, Simak Ketentuannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kereta Api Indonesia, Jumat (13/3/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) umumkan perpanjang masa opeasional Kereta Luar Biasa (KLB) sampai Kamis (11/6/2020).

Dalam informasi terbaru yang diunggah lewat akun Instagram PT KAI, @kai121_ pada Senin (8/6/2020), kini operasional KLB akan melayani masyarakat umum.

"Sahabat KAI, mulai tanggal 8-11 Juni 2020 Kereta Luar Biasa (KLB) mulai melayani masyarakat umum dengan tetap menerapkan persyaratan dan ketentuan bagi calon penumpangnya," tertulis dalam kolom caption unggahan dari PT KAI.

Melansir dari situs resmi PT KAI, calon penumpang yang hendak melakukan pembelian tiket KLB harus menunjukkan surat hasil PCR test atau Rapid Test yang menyatakan calon penumpang negativ Covid-19.

Dalam operasional KLB kali ini, PT KAI melayani tiga rute perjalanan.

Adapun rute perjalanan KLB yakni KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Utara, KLB Gambir-Surabaya Pasarturi (PP) Lintas Selatan, dan KLB Bandung-Surabaya Pasarturi.

Begini Ketentuan Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api Keberangkatan 5-17 Juni 2020

Sementara itu perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil.

Sedangkan perjalanan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.

TONTON JUGA:

Buat traveler yang ingin menggunakan layanan KLB, simak syarat dan ketentuannya berikut ini:

1. Bebas dari Covid-19 dengan menunjukan hasil PCR Test atau Rapid Test yang negative dan masih berlaku

2. Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas PCR Test atau Rapid Test, penumpang wajib membawa surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit / puskesmas setempat

3. Bagi yang keluar dan masuk DKI Jakarta wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta

4. Suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius

5. Penumpang dalam kondisi sehat (tidak flu, demam & batuk)

Halaman
12