6. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas
Adapun setiap pemulangan harus disertai dengan surat keterangan dari masing-masing kategori penumpang.
Sebagaimana tertulis dalam situs resmi Garuda Indonesia, pihak maskapai tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
• 37 Rute Domestik Garuda Indonesia yang Beroperasi Kembali Per 7 Mei 2020, Lengkap dengan Jadwalnya
• Garuda Indonesia Tawarkan Pelayanan Pengantaran Berbagai Jenis Barang Kargo
• Penerbangan Garuda Indonesia Dibuka Kembali, Tiket Pesawat ke Bali Mulai Rp 1,7 Juta
• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan
• Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Kembali Layani Penerbangan Domestik
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)