TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia kembali beroperasi dan melayani penumpang mulai Kamis (7/5/2020).
Kembali beroperasinya maskapai Garuda Indonesia ini sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting.
• Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan
Serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
Melansir situs resmi Garuda Indonesia, Sabtu (9/5/2020), ada sebanyak 37 rute penerbangan domestik yang efektif per 7 Mei 2020.
Berikut daftar rute domestik yang mulai beroperasi kembali:
1. Rute Jakarta-Medan
No. Penerbangan GA182/185, 118/121, 186/189
Jadwal penerbangan setiap hari.
2. Rute Jakarta-Sibolga
No. Penerbangan GA262/263
Jadwal penerbangan Selasa, Kamis, Sabtu
3. Rute Jakarta-Pekanbaru
No. Penerbangan GA172/175