Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Garuda Indonesia Mulai Beroperasi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Penumpang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah membuka kembali penerbangan domestik maskapai Garuda Indonesia pada Kamis (7/5/2020).

Maskapai Garuda indonesia kembali mengudara berdasarkan kebijakan yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.

Melansir dari Kompas.com, Garuda Indonesia melayani operasional yang mengacu pada ketentuan kriteria penumpang yang dapat mengakses transportasi di masa pandemi.

Mengenai pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif, ada beberapa dokumen yang perlu dilengkapi oleh penumpang.

Maskapai Garuda Idonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening yang sangat ketat seperti pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan dan lain-lain.

Dilihat dari situs resmi Garuda Indonesia pada Minggu (10/5/2020), berikut rincian dokumen dan syarat yang harus dipenuhi penumpang jika ingin naik pesawat Garuda Indonesia di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

Daftar 15 Rute Penerbangan Internasional Garuda Indonesia yang Kembali Beroperasi

1. Penumpang harus harus memiliki surat pendukung perjalanan dari lembaga atau instansi terkait

Surat ini dibuat untuk menunjukkan jika calon penumpang bukan terbang dengan tujuan mudik.

2. Penumpang harus punya surat pernyataan perjalanan dalam rangka pengendalian COVID-19 di Indonesia

Setiap penumpang yang memenuhi kriteria dalam kategori di poin nomor 1 diatas, wajib mengunduh dan mengisi formulir yang tersedia situs resmi Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia. (Dok. Garuda Indonesia)

3. Penumpang harus memiliki surat keterangan sehat bebas dari COVID-19

Setiap penumpang harus memenuhi persyaratan kesehatan dan harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat (rapid test) atau tes usap tenggorokan (PCR/swab test) dengan hasil non reaktif/negative pada periode maksimum 7 hari sebelum keberangkatan.

4. Membawa identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

TONTON JUGA:

5. Garuda Indonesia juga beroperasi mengangkut penumpang para pelajar atau mahasiswa, pekerja migran Indonesia, WNI, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah.

Halaman
12