Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kembali Beroperasi, Garuda Indonesia Berikan Syarat Bagi Penumpang yang Akan Melakukan Perjalanan

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Garuda Indonesia

TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai Garuda Indonesia kembali beroperasi memberikan layanan penerbangan domestik mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Dengan beroperasinya layanan penerbangan domestik, Garuda Indonesia memberikan syarat bagi para penumpang.

Hal ini guna mendukung penuh kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang

Pramugari maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengenakan seragam baru Kebaya Pertiwi rancangan Anne Avantie (Instagram.com/ @anneavantieheart)

Mengacu kepada Surat Edaran No 4 Tahun 2020 GUGUS TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN COVID-19, mengenai Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia.

Berikut adalah rincian dokumen yang perlu dilengkapi oleh setiap penumpang Garuda Indonesia yang akan melaksanakan perjalanan:

1. Surat Persyaratan Pendukung Perjalanan dari Lembaga atau Instansi Terkait

Setiap penumpang wajib menyertakan Surat Keterangan Perjalanan dari Instansi (Pemerintah/Swasta) sebagai endorser yang isinya menerangkan bahwa calon Penumpang melakukan perjalanan bukan untuk tujuan mudik sesuai dengan kategori penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan sebagai berikut:

- Orang yang bekerja pada Lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan

  • Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  • Pelayanan kesehatan;
  • Pelayanan kebutuhan dasar;
  • Pelayanan pendukung layanan dasar;
  • Pelayanan fungsi ekonomi penting;
  • Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia

Tonton juga:

Wajib membawa :

  • Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);

- Pegawai dari:

  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Usaha Miliki Daerah
  • Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja
  • Organisasi non-pemerintah/Lembaga Usaha

Wajib membawa:

  • Surat Tugas yang ditanda tangani oleh Direksi/Kepala Kantor
  • Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
  • Orang yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus dilengkapi Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat

- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjaIanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia

- Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat

Wajib membawa:

  • Surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain
Halaman
12