TRIBUNTRAVEL.COM - Maskapai nasional Garuda Indonesia kembali melayani operasional penerbangan mulai hari ini, Kamis (7/5/2020) pukul 00.01.
Kembali beroperasinya layanan penerbangan Garuda Indonesia sebagai tindak lanjut kebijakan pengendalian transportasi selama Ramadan dan Idul Fitri 1441 H yang mengacu pada ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID -19 Nomor 4 Tahun 2020 dan aturan PM 25 Tahun 2020 Kementerian Perhubungan RI.
Layanan penerbangan tersebut akan dioperasikan dengan merujuk pada ketentuan kriteria masyarakat yang dapat mengakses layanan transportasi pada masa pandemi COVID-19.
Seperti penumpang yang akan melaksanakan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi penting.
• Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tegaskan Mudik Tetap Dilarang
Serta mobilisasi pekerja migran Indonesia maupun kriteria penumpang lainnya yang diatur sesuai dengan kebijakan yang diatur Gugus Tugas Percepatan COVID-19.
Dalam keterangan pers resmi, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan, "Reservasi layanan penerbangan tersebut dapat diakses mulai sore hari ini melalui seluruh kanal penjualan owned channel tiket Garuda Indonesia".
"Kembali dioperasikannya layanan penerbangan domestik ini kami lakukan berdasarkan komunikasi intensif bersama Pemerintah dan otoritas terkait dalam memastikan kesiapan kebutuhan layanan penerbangan selaras dengan misi berkesinambungan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 melalui implementasi protokol kesehatan yang jelas dan terukur, khususnya sebagaimana kebijakan yang diberlakukan otoritas terkait", papar Irfan.
Tonton juga:
Garuda Indonesia menerapkan prosedur penerimaan dan screening penumpang yang sangat ketat untuk layanan penerbangan yang dioperasikan, antara lain melalui pemberlakuan ketentuan penyertaan surat keterangan sehat dan negatif COVID-19 dari Rumah Sakit.
Bagi penumpang dengan tujuan perjalanan dinas harus dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas kantor dan surat tugas dari kantor maupun isntansi terkait, penyertaan surat pernyataan tidak mudik/surat keterangan tertulis alasan melakukan perjalanan.
Selain itu, penumpang wajib memenuhi kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
• Menhub Izinkan Transportasi Kembali Beroperasi, Ini 4 Kriteria Orang yang Diperbolehkan Bepergian
• Tampilan Seragam Pramugari di Berbagai Maskapai, Dipakai untuk Penerbangan Khusus Repatriasi
• Kondisi Pesawat Penuh, Penumpang Ini Protes dan Unggah Foto Penerbangan Layaknya Ikan Sarden
• Mulai Aktif Layani Penerbangan Domestik, Sejumlah Bandara di Thailand Terapkan Protokol Kesehatan
• Pilot Ungkap 5 Hal Tentang Penerbangan, Termasuk Soal Turbulensi Pesawat
(TribunTravel.com/ Ratna Widyawati)