Anas juga menginstruksikan perpanjangan penutupan dan pengaturan sementara kegiatan usaha hiburan yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya warga, seperti bar dan hiburan live music di hotel-hotel.
“Lokasi yang ramai semacam ini sangat rawan menjadi tempat penyebaran virus. Maka demi kebaikan bersama, kita perpanjang masa penutupannya sampai 1 Juni, dan dapat dibuka kembali pada 2 Juni 2020. Ini pun masih terus dievaluasi, melihat perkembangan situasi,” pungkasnya.
• KJRI Frankfurt Imbau Warga Indonesia di Jerman Tunda Mudik Lebaran ke Tanah Air
• 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat PSBB, Aturan Penggunaan Transportasi Umum hingga Larangan Mudik
• Mudik ke Semarang Saat Covid-19, Pemudik Wajib Lapor Barcode Aplikasi Sidatang
• Alur Karantina Pemudik yang Nekat Turun di Bandara Adi Soemarmo Solo dan 4 Tempat Lainnya
• Solo Siapkan 5 Bus untuk Jemput Pemudik Nekat yang Akan Dikarantina
(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)