Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mudik ke Semarang Saat Covid-19, Pemudik Wajib Lapor Barcode Aplikasi Sidatang

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bus tingkat wisata kota semarang terparkir di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat (6/9/2017). Bus double decker wisata Semarang beroperasi setiap hari Selasa-Minggu, dari Museum Mandala Bhakti ke destinasi-destinasi wisata favorit Semarang, salah satunya Kota Lama.

TRIBUNTRAVEL.COM - Di tengah pandemi Covid-19 tak sedikit orang yang nekat mudik ke kampung halaman meski disarankan untuk menunda mudik karena virus Corona yang mewabah.

Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Semarang menerapkan kebijakan khusus yang wajib dipatuhi pemudik yang datang ke Semarang.

Pemudik yang hendak masuk ke Kota Semarang diwajibkan melaporkan diri melalui aplikasi digital Sistem Pendataan Pendatang (Sidatang).

Dikutip TribunTravel dari laman Jatengprov, Kamis (16/4/2020), aplikasi Sidatang merupakan sistem pelaporan diri sendiri melalui pemindaian barcode yang wajib dimiliki oleh setiap pendatang.

Alur Karantina Pemudik yang Nekat Turun di Bandara Adi Soemarmo Solo dan 4 Tempat Lainnya

Ini bertujuan untuk memudahkan pihak Kepolisian atau Pemkot Semarang dalam melakukan pemantauan kepada orang dari luar kota.

Pemudik menata barang bawaannya di dalam kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (4/7/2016). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, nantinya barcode akan tersedia pada sejumlah gerbang masuk ke kota Semarang seperti di Bandara Jenderal Achmad Yani dan Stasiun Tawang Semarang.

"Dalam masa pandemi Covid-19 kami mewajibkan seluruh pendatang yang masuk ke kota Semarang untuk melaporkan diri dengan memindai barcode yang akan dipasang di sejumlah tempat," tegasnya, Selasa (14/4/2020).

Sementara itu, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi menyambut baik adanya program aplikasi Sidatang.

Tonton juga:

Menurutnya program ini akan membatu pihaknya untuk mendapatkan data para pemudik dengan cepat, tepat dan terintegrasi.

"Saya mengapresiasi proram aplikasi yang diinisiasi oleh bapak Kapolrestabes Semarang. Ini merupakan sebuah terobosan dalam mendata setiap pemudik ke Kota Semarang dengan cara mudah dan cepat," puji Hendrar.

Ia juga menegaskan setiap pendatang atau pemudik yang datang ke Kota Semarang akan berstatus sebagai Orang Dalam Pengawasan (ODP).

"Langsung jadi ODP dan wajib dikarantina selama 14 hari," jelas Hendrar.

Selain barcode, Pemerintah Kota Semarang juga menyediakan formulir pendataan bagi pendatang yang bisa diisi di perjalanan.

"Kalau sudah sampai di Kota Semarang formulir tersebuy bisa langsung diberikan kepada petugas yang berjaga," jelasnya.

Solo Siapkan 5 Bus untuk Jemput Pemudik Nekat yang Akan Dikarantina

PT KAI Daop VI Batalkan 122 Perjalanan, 27 Ribu Calon Penumpang Gagal Mudik

Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 Diperpanjang, Mudik Gratis 2020 Dibatalkan

Antisipasi Wabah Virus Corona, Kemenhub Resmi Hapus Program Mudik Gratis Lebaran 2020

Cegah Covid-19, Kemenhub Terapkan Mekanisme Khusus untuk Penerbangan di Indonesia

(TribunTravel.com/Ratna Widyawati)