Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat PSBB, Aturan Penggunaan Transportasi Umum hingga Larangan Mudik

Penulis: Ratna Widyawati
Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Foto Pemprov DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Kawasan Wisata Monas.

TRIBUNTRAVEL.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat (10/4/2020).

Pemberlakuan PSBB ini sebagai langkah untuk mengurangi dan mencegah penyebaran Covid-19 selama 14 hari ke depan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan warga selama PSBB berlangsung hingga 23 April 2020.

Mulai dari aturan ke luar rumah, penggunaan transportasi umum hingga larangan mudik.

Layanan Operasional Transportasi Umum di DKI Jakarta Selama PSBB

Mengutip laman Jakarta.go.id, Kamis (16/4/2020), Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Panduan PSBB DKI Jakarta.

Di mana dalam panduan tersebut termuat hal-hal yang harus diperhatikan selama PSBB berlangsung, di antaranya:

1. Jika harus tetap bepergian

LRT Jakarta (Ig/lrtjkt)

Selama PSBB berlangsung, warga diharapkan untuk tinggal di rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

Jika dalam keadaan mendesak, warga bisa menggunakan kendaran pribadi (kebijakan ganjil-genap ditiadakan sementara).

Sementara itu, layanan transportasi umum (TransJakarta, MRT dan LRT) tetap beroperasi mulai pukul 06.00-18.00 WIB.

Untuk warga yang menggunakan kendaraan pribadi, maksimum penumpang adalah tiga orang untuk kendaraan roda empat.

Warga wajib mengenakan masker dan menerapkan aturan physical distancing dalam menggunakan transportasi publik.

2. Jika ingin berolahraga

Taman kota ditutup selama PSBB berlangsung, bagi warga yang ingin beraktivitas di taman yang ada di area lingkungan wajib menerapkan physical distancing dan menggunakan masker.

Tonton juga:

Halaman
12