Tak hanya itu, Otoritas Hong Kong juga akan melarang adanya penjualan alkohol di tengah wabah virus corona.
Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.
TONTON JUGA:
Kebijakan yang telah dibuat ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Akan tetapi bagi penduduk Hong Kong akan kenakan karantina wajib selama 14 hari ke depan.
Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau untuk semua WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.
Namun bagi WNI yang saat ini sudah berada di Hong Kong diimbau untuk segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.
• Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan
• Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand
• Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini
• Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru
• Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona
(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)