Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Internasional Kai Tak, Hong Kong

TRIBUNTRAVEL.COM - Penyebaran virus corona masih menjadi perhatian semua negara di dunia.

Menanggapi hal tersebut, Otoritas Hong Kong memberikan kebijakan tegas untuk Warga Negara Asing (WNA) termasuk Indonesia.

Otoritas Hong Kong mengumumkan setidaknya tiga kebijakan tetap untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19).

Hal tersebut dijelaskan melalui unggahan dalam akun Instagram @safetravel.kemlu, Senin (23/3/2020).

Menurut unggahan tersebut, Hong Kong sudah tidak menerika kedatangan orang asing non-residen.

Sementara itu, bagi WNI yang berencana pergi ke luar negeri dengan jam terbang yang dijadwalkan transit di Hong Kong akan ditolak.

Simak Imbauan Terkait Larangan Transit di Taiwan Bagi WNI, Berlaku Mulai 24 Maret 2020

Tak hanya itu, Otoritas Hong Kong juga akan melarang adanya penjualan alkohol di tengah wabah virus corona.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan yang telah dibuat ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Bandara Kai Tak di Hong Kong (hongkongfp.com)

Akan tetapi bagi penduduk Hong Kong akan kenakan karantina wajib selama 14 hari ke depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau untuk semua WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.

Namun bagi WNI yang saat ini sudah berada di Hong Kong diimbau untuk segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.

Kebijakan baru terkait penyebaran virus corona juga diberlakukan oleh Taiwan mulai hari ini, Selasa (24/3/2020) pukul 00.00 waktu setempat.

Otoritas Taiwan mengeluarkan kebijakan berupa larangan transit seluruh penerbangan di wilayah Taiwan.

Imbauan itu akan diberlakukan hingga 7 April 2020 mendatang.

Halaman
12