Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Cegah Penyebaran Covid-19, Mesir Berlakukan Jam Malam Mulai 25 Maret 2020

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Piramida di Mesir

Sementara itu, bagi WNI yang berencana pergi ke luar negeri dengan jam terbang yang dijadwalkan transit di Hong Kong akan ditolak.

Tak hanya itu, Otoritas Hong Kong juga akan melarang adanya penjualan alkohol di tengah wabah virus corona.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada Rabu (25/3/2020) hingga 14 hari ke depan.

Kebijakan yang telah dibuat ini tidak berlaku untuk penduduk asal Taiwan dan Makau selama tidak memiliki riwayat perjalanan ke luar negeri dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

TONTON JUGA:

Akan tetapi bagi penduduk Hong Kong akan kenakan karantina wajib selama 14 hari ke depan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diimbau untuk semua WNI agar menunda perjalanan ke luar negeri khususnya wilayah Hong Kong.

Namun bagi WNI yang saat ini sudah berada di Hong Kong diimbau untuk segera mengatur jadwal kepulangan ke Indonesia sebelum terdapat kebijakan pembatasan lebih lanjut.

Hong Kong Batasi Akses Masuk dan Larangan Transit, WNI Diimbau Tunda Jadwal Penerbangan

Imbauan Bagi WNI: Wajib Punya Certificate dan Asuransi untuk Terbang ke Thailand

Dari Italia hingga Selandia Baru, Sementara WNI Tidak Boleh Masuk ke 59 Negara Ini

Terbaru! WNI Diimbau Agar Tunda Perjalanan ke Selandia Baru

Kemenlu Rilis Daftar 59 Negara yang Melarang Masuk WNA dan WNI Terkait Virus Corona

(TribunTravel.com/ Nurul Intaniar)