Paspor Dinas diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.
Paspor Dinas juga sudah diatur atas dasar hukum yang sama seperti paspor diplomatik yaitu UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.
Adapun tahapan permohonan paspor juga sama persis alurnya dengan paspor diplomatik.
Pelayanan paspor diplomatik dan dinas dilakukan dalam tiga hari kerja.
Pelayanan paspor diplomatik dan dinas tidak dipungut biaya atau gratis.
• Cara Mudah Daftar Antrean Online Paspor Bagi Pemula
• Gara-gara Pramugari Mabuk hingga Paspor Pilot Hilang, Ini 4 Kejadian Pesawat Delay Berjam-jam
• Cara Mudah Buat Visa Amerika Serikat untuk Pemegang Paspor Indonesia
• Beda Paspor, E-Paspor dan Visa yang Perlu Traveler Tahu Sebelum Liburan ke Luar Negeri
• Heboh Identitas Paspor Lucinta Luna, Bisakah Jenis Kelamin pada Paspor Diubah?
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Ada Tiga Jenis Paspor Indonesia, Apa Saja?
Baca tanpa iklan