TRIBUNTRAVEL.COM - Saat berencana traveling ke luar negeri, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya paspor dan visa.
Paspor menjadi dokumen wajib yang harus dipunyai oleh traveler sebagai dokumen identitas yang berfungsi seperti KTP namun dalam skala internasional.
Saat ini, ada dua jenis paspor yang perlu kamu ketahui, yakni paspor biasa dan e-paspor.
Selain paspor, dokumen yang harus kamu miliki sebelum liburan ke luar negeri adalah visa.
Visa menjadi dokumen "wajib-tidak wajib" yang harus kamu urus, tergantung bagaimana kerja-sama antara dua negara tersebut.
• 83 Negara Bebas Visa untuk Pemegang Paspor Indonesia 2020
Beberapa negara seperti Singapura, Malaysia, dan negara Asia Tenggara lainnya menjadi negara bebas visa, jadi kamu tak perlu mengurus visa.
Namun, jika kamu akan traveling ke Jepang, Korea Selatan atau negara di Eropa, diwajibkan untuk memiliki visa.
Jika kamu masih belum mengerti, berikut perbedaan andata paspor, e-paspor, dan visa yang dirangkum oleh TribunTravel dari berbagai sumber.
Paspor dan E-Paspor
Paspor menjadi syarat penting yang dibutuhkan oleh traveler sebelum liburan ke luar negeri.
Biasanya, paspor akan diperiksa di bandara keberangkatan dan bandara negara tujuan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan.
Pada dasarnya, paspor dan e-paspor adalah identitas traveler saat berada di luar negeri, yang berfungsi laiknya sebuah ktp.
Namun, kelengkapan data e-paspor terbilang lebih lengkap dan akurat karena memiliki data biometrik yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Metode ini juga telah digunakan di dalam paspor berbagai negara lainnya di antaranya Australia, Amerika Serikat, Malaysia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya.