TRIBUNTRAVEL.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Lucinta Luna memiliki KTP dengan jenis kelamin perempuan.
Namun pada paspornya berjenis kelamin laki-laki dengan nama M Fatah.
Apakah Lucinta Luna belum mengubah jenis kelamin di kartu paspornya?
Atau sebenarnya bisakah seseorang mengganti status jenis kelaminnya?
Hukum yang Mengatur
Sebuah pembahasan mengenai pergantian jenis kelamin dipertanyakan seseorang dalam Hukumonline.com.
• Sama-sama Unggah Foto Bareng, Netter Soroti Kejanggalan Potret Rivelino Wardhana-Lucinta Luna
Di Indonesia sendiri pada dasarnya, aturan mengenai pergantian kelamin memang belum khusus.
Aturan tersebut diterbitkan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (“UU Adminduk”).
Peristiwa penting yang dimaksud meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dari definisi peristiwa penting di atas, memang pergantian jenis kelamin ini tidak termasuk peristiwa penting yang disebut dalam Pasal 1 angka 17 UU Adminduk.
Akan tetapi, pergantian jenis kelamin ini dikenal dalam UU Adminduk sebagai “peristiwa penting lainnya”.
Tercantum dalam Penjelasan Pasal 56 ayat (1) UU Adminduk.
“Yang dimaksud dengan "Peristiwa Penting lainnya" adalah peristiwa yang ditetapkan oleh pengadilan negeri untuk dicatatkan pada Instansi Pelaksana, antara lain perubahan jenis kelamin.”
Sehingga, pergantian perubahan jenis kelamin atau transgender perlu didahului oleh penetapan dari pengadilan negeri untuk kemudian dicatatkan pada instansi pelaksana.
Baca tanpa iklan