Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ketahui Sebelum Membuat, Ini 3 Jenis Paspor yang Berlaku bagi Warga Negara Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Paspor non elektronik tidak mempunyai chip.

TONTON JUGA

Sementara paspor elektronik memiliki kelengkapan data lebih lengkap dan akurat. Paspor ini memiliki data biometrik yang mencantumkan sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor. Data tersebut tersimpan dalam chip.

Biaya pembuatan paspor non elektronik seharga Rp 350.000, dan paspor elektronik Rp 650.000.

Paspor biasa ini juga termasuk pelayanan paspor anak, dan paspor lansia.

2. Paspor Diplomatik

Paspor ini diterbitkan bagi warga negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan keluar wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas bersifat diplomatik.

Adapun jenis paspor ini sudah diatur atas dasar hukum UU 6/2011 tentang Keimigrasian, dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, dan anggota DPR, DPD, MPR.

Adapun tahapan permohonan paspor diplomatik diawali dengan pengajuan permohonan melalui petugas yang ditunjuk di setiap kementerian atau lembaga secara online melalui aplikasi Exit Permit.

Kemudian, pemohon melakukan pengisian biodata dan pengunggahan dokumen yang dibutuhkan melalui aplikasi.

Jika persyaratan diterima, maka pemohon akan mendapat notifikasi persetujuan oleh Direktorat Konsuler.

Selanjutnya, pemohon hanya perlu mengambil paspor di Loket Pelayanan Kekonsuleran dengan membawa dokumen asli.

3. Paspor Dinas

Paspor ini pada dasarnya hampir sama dengan paspor diplomatik dalam hal pengajuan permohonan.

Halaman
123