TRIBUNTRAVEL.COM - Setiap warga negara yang akan pergi ke luar negeri wajib memiliki paspor.
Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat, Sigit Adikya Putra mengatakan, Indonesia hingga kini memiliki tiga jenis paspor dengan fungsi masing-masing berbeda.
"Ada tiga jenis paspor. Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa.
Kalau masyarakat yang ingin bepergian wisata ke luar negeri cukup membuat paspor biasa saja," kata Sigit di Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Lanjut Sigit, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman isi.
Ia juga mengatakan paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali.
Selain itu, ada juga paspor elektronik yang mana termasuk jenis paspor biasa.
• Alur Pembuatan Paspor, Mulai dari Pendaftaran hingga Pembayaran
Paspor ini memiliki harga yang lebih mahal daripada paspor biasa non elektronik.
Kelebihan paspor elektronik adalah letak chip yang ada dalam paspor, dan mendapat kemudahan, salah satu contohnya bebas visa masuk ke Jepang.
"Jadi kalau sudah pakai paspor elektronik, kita engga perlu membuat visa ke Jepang. Khusus Jepang saja. Namun pemohon tetap harus membuat laporan ke Kedutaan Jepang terkait sudah mempunyai paspor elektronik," ujarnya.
Berikut tiga jenis paspor yang ada di Indonesia:
1. Paspor Biasa
Paspor biasa adalah Surat Perjalanan Republik Indonesia yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar atau masuk wilayah Negara Republik Indonesia.
Paspor berjenis biasa ini memiliki dua jenis lainnya yaitu paspor biasa non elektronik, dan paspor elektronik.
Letak pembeda paspor ini adalah pada chip paspor elektronik.
Baca tanpa iklan