TRIBUNTRAVEL.COM - Cara membuat multiple visa yang akan liburan ke Jepang berkali-kali.
Multiple Visa Jepang adalah bisa yang memiliki masa tinggal 30 hari dan masa berlaku hingga 5 tahun.
Sehingga bila kamu akan beberapa kali liburan ke Jepang beberapa kali dalam periode tersebut, maka kamu bisa mengurus pengajuan Multiple Visa Jepang.
Selain praktis tanpa ribet, biaya pengajuan Multiple Visa Jepang lebih murah dibandingkan harus mengajukan Single Entry beberapa kali di kedutaan.
• Cara Membuat Visa Jepang Khusus untuk Tujuan Pelatihan di Jepang
• Cara Membuat Visa Waiver Jepang, untuk Pemegang e-Paspor
Oleh karena itu kamu bisa membuat Multiple Visa Jepang bila memang akan liburan ke Jepang beberapa kali dalam periode 5 tahun.
Simak cara membuat Multiple Visa Jepang
Yang Dapat Mengajukan Visa Kunjungan Berkali-kali
1. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dalam 3 (tiga) tahun terakhir( dibuktikan dari riwayat perjalanan paspor), dan memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
2. Pernah melakukan kunjungan singkat ke Jepang dan beberapa kali kunjungan ke Negara-negara G7 (kecuali Jepang).
3. Perorangan yang memiliki kemampuan ekonomi yang cukup.
4. Suami/ istri/ anak dari orang yang dimaksud dalam kriteria (C) yang berkewarganegaraan Indonesia, Vietnam, maupun Filipina.
Dokumen yang Diperlukan untuk Permohonan Multiple VISA
Beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan ketika akan membuat Multiple Visa Jepang (checklist download di sini)
1. E-paspor atau paspor MRP (dengan halaman kosong sekurang-kurangnya 2 halaman di paspor. Melampirkan paspor lama bila masih memiliki )
2. Formulir aplikasi (dapat menggunakan formulir yang disediakan di Kedutaan atau cetak dari website resmi Kedutaan): 1 set