Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Liburan ke Jepang

Cara Membuat Multiple Visa Jepang, Buat Kamu yang akan Liburan ke Negeri Sakura Berkali-kali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aplikasi pengajuan visa.

Hal-hal yang harus diperhatikan pada saat pengajuan aplikasi Visa:

Ilustrasi paspor dan boarding pass (Travel + Leisure)

1. Menyampaikan keinginan untuk mendapatkan Multiple Visa dengan menuliskan“REQUEST MULTIPLE VISA“ pada formulir aplikasi.

2. Bila mengajukan aplikasi Multiple VISA di Negara lain, pemohon harus berdomisili di negara tersebut secara sah dan memiliki izin tinggal jangka panjang.

3. Dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan tidak lengkap, TIDAK akan diterima oleh petugas loket.

4. Berdasarkan keputusan konsul, ada kalanya Kedutaan tidak menerbitkan Multiple VISA pemohon, atau Multiple VISA yang masa berlaku dan masa tinggalnya tidak sesuai dengan yang diinginkan pemohon.

5. Pengajuan ulang Visa dengan kondisi sedang memiliki Multiple VISA yang masih berlaku akan mengakibatkan pembatalan Multiple VISA sebelumnya.

Contoh: memiliki Multiple VISA dengan masa tinggal 30 hari tapi menginginkan masa tinggal di Jepang lebih dari 31 hari atau lebih, atau pengajuan VISA kerja, sekolah, training, ataupun VISA lainnya yang bukan termasuk dalam VISA kunjungan singkat.

6. Harap dipahami bahwa ada kalanya Konsul akan meminta dokumen tambahan diluar persyaratan awal.

Biaya Pengajuan Visa Jepang 2019

Untuk kamu yang ingin membuat Multiple Visa Jepang, biaya pembuatan visa jenis ini sebesar Rp 770.000.

Hal-hal yang perlu diperhatikan saat hendak membuat visa Jepang untuk tujuan pelatihan di Jepang

1. Dokumen persyaratan visa tidak boleh distaples.

Diharuskan selalu menggunakan klip kertas dan jangan menggunakan staples untuk menyatukan dokumen aplikasi visa.

2. Jangan gunakan kertas selain A4.

Diharuskan selalu menggunakan kertas A4 untuk semua dokumen aplikasi visa (form aplikasi, fotokopi KTP, reservasi tiket, jadwal perjalanan, surat keterangan kerja, bukti hubungan keluarga, surat undangan, surat jaminan, dan fotokopi bukti keuangan, dll) dan tidak boleh menggunakan kertas F4 maupun jenis kertas lainnya, selain A4.

Halaman
1234