Tim Lindsey, profesor di Melbourne University dan Director of the Centre for Indonesia Law, Islam and Society mengatakan, peraturan mengenai seks di luar nikah akan menciptakan masalah besar bagi orang asing jika itu diberlakukan.
"Apakah wisatawan (asing) harus membawa akta pernikahan saat berkunjung ke Indonesia? Ini juga membuat wisatawan asing rentan diperas," kata Lindsey kepada The Sydney Morning Herald.
"Akan sangat mudah bagi polisi di Bali untuk berkata 'kamu belum menikah, kamu harus bayar'. Itu skenario yang sangat mungkin," lanjutnya.
Akibat polemik RKUHP, pemerintah Australia mengeluarkan travel advice pada Jumat (20/9/2019).
Dalam situs smartraveler.gov.au, tertulis kemungkinan turis Australia terkena resiko penjara atau denda saat berwisata di Indonesia.
Beberapa detail yang difokuskan oleh pemerintah Australia bagi warganya yang ingin liburan ke Indonesia, terkait RKHUP adalah: seks di luar nikah, tinggal bersama di luar stastus nikah, tindakan tak senonoh di tempat umum, menghina presiden, wakil presiden, agama, simbol negara dan institusi.
Dampak dari polemik RKUHP membuat turis Australia batal liburan ke Bali dan beralih ke Thailand.
Sejumlah informasi menyebutkan, pemesanan wisata ke Thailand dari turis Australia untuk Oktober mengalami kenaikan.
• Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali
• Turis Australia yang Belum Menikah Batal Liburan ke Bali karena RKUHP
LIHAT JUGA:
• Pasal Kontroversial di RKUHP Ini Bikin Turis Asing Batal Liburan ke Bali
• Deretan Tempat Wisata Gratis di Bali Cocok untuk Liburan Akhir Pekan
• 6 Kelakuan Turis Asing di Bali yang Viral di Medsos, Ada yang Rusak Patung Catur Muka
(TribunTravel.com/Sinta Agustina)