Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pasal Kontroversial di RKUHP Ini Bikin Turis Asing Batal Liburan ke Bali

Editor: Kurnia Yustiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi turis di Pantai Kuta, Bali.

TRIBUNTRAVEL.COM - Wacana Revisi Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau RKUHP dinilai berpotensi merugikan industri pariwisata Bali.

Sejumlah pasal kontroversial telah membuat banyak turis asing terutama dari negara-negara Eropa dan Australia berpikir ulang untuk liburan ke Bali.

Jika hal tersebut dibiarkan, maka akan berdampak buruk dan berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Untuk itu, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati meminta kepada DPR mengkaji ulang pasal-pasal yang berpotensi merugikan pariwisata Bali.

Pantai di Bali (TribunBali)

Hal tersebut disampaikan Wagub Bali yang akrab disapa Cok Ace tersebut saat konferensi pers di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Senin (23/9/2019).

"Saya bersama PHRI akan mengajukan kajian-kajian kepada DPRD Provinsi Bali terkait pasal-pasal yang kontroversial terhadap pariwisata Bali," ujar Cok Ace.

"Selanjutnya DPRD Provinsi Bali akan mengajukan kepada DPR RI untuk dilakukan pengkajian ulang," tambah Cok Ace yang juga menjabat sebagai ketua PHRI Bali itu.

Australia Terbitkan Travel Advice, Peringatkan Warganya yang Mau Liburan ke Indonesia Soal RKUHP

Gara-gara RKUHP, Turis Australia yang Belum Menikah Batalkan Kunjungan ke Bali

Wacana RKUHP Berimbas ke Pariwisata Bali, Turis Australia Mulai Beralih ke Thailand

Pura Lempuyangan di Bali (Instagram/ @ourkindlife)

Cok Ace mengatakan, terdapat pasal-pasal yang diungkap oleh media luar tanpa diberi penjelasan lebih lanjut oleh pasal atau ayat lain.

Hal tersebut menimbulkan persepsi negatif dari negara sahabat.

Misalnya pada pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Reuni Miss Universe 2015 Berlangsung di Bali, Dihadiri 14 Finalis dari Berbagai Negara

Deretan Gunung di Bali yang Aman untuk Pendaki Pemula

10 Tempat Wisata Gratis di Bali yang Instagramable, Rasakan Hembusan Ombak di Water Blow Nusa Dua

Ketentuan pasal 419 yang melarang pasangan belum menikah hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda tersebut bernilai sekitar Rp 50 juta.

Sedangkan pada ayat 2 menyebutkan tindak pidana yang dimunculkan tidak dituntut apabila tidak ada permohonan atau pengajuan dari pihak yang dirugikan.

"Pasal yang mengatur hal seperti sudah ada sejak dahulu tapi yang diungkap ke media luar hanya pasal 417, tidak dilanjutkan dengan penjelasan seperti pada ayat 2.

Hal inilah yang perlu kita lakukan sosialisasi kepada negara-negara sahabat agar tidak terjadi salah persepsi," kata Cok Ace.

Halaman
12