Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Polemik RKUHP Berdampak pada Pariwisata Indonesia, Turis Australia Batal Liburan ke Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan asing sedang berlibur di Bali, Senin (1/7/2019).

TRIBUNTRAVEL.COM - Mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan aksi unjuk rasa memprotes Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Senin (23/9/2019).

Hingga Selasa (24/9/2019) malam, ribuan mahasiswa masih berada di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat.

Para mahasiswa menolak sejumlah poin dalam RUKHP yang dinilai kontroversial dan bermasalah.

Tak cuma itu, polemik RKUHP ternyata juga berdampak pada pariwisata Indonesia.

Ribuan mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi demo di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (24/9/2019). Massa melakukan aksi penolakan RKUHP dan RUU KPK serta beberapa isu yang sedang mengundang kontroversi di masyarakat. (TRIBUNNEWS/IQBAL FIRDAUS)

Mengutip dari Kompas.com, Menteri Pariwisata Arief Yahya menyebutkan industri pariwisata sangat sensitif terhadap suatu isu yang berkembang.

"Iya, jelas dan sudah berdampak meskipun baru polemik dan belum diundangkan," kata Arief saat dihubungi Kompas.com, Senin (23/9/2019).

Lalu, apa yang membuat polemik RKUHP berdampak pada pariwisata Indonesia?

Sejumlah pasal dalam RKUHP memang dinilai bermasalah, termasuk Pasal 417 dan 419.

Kendaraan taktis dikerahkan saat terjadi bentrok mahasiswa dengan polisi saat demonstrasi di sekitar gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Demonstrasi tersebut lanjutan dari aksi sebelumnya yang menolak revisi UU KPK, RKUHP, RUU Pertanahan, dan Minerba. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dua pasal tersebut dianggap berpengaruh terhadap kedatangan turis asing dari negara-negara Eropa dan Australia.

Diinformasikan Kompas.com, dalam Pasal 417 terdapat aturan yang melarang persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri dengan sanksi penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.

Adapun Pasal 419 mengatur pasangan belum menikah yang hidup bersama dapat dipenjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.

Denda tersebut sekitar Rp 50 juta.

Seorang turis asal Australia mengatakan, pasal tersebut dinilai konyol dan tidak masuk akal.

"Ini benar-benar konyol. Aku tak tahu bagaimana cara mereka mempolisikan hal ini. Aku rasa butuh banyak waktu," kata turis yang tak disebutkan namanya saat diwawancarai oleh jaringan TV Australia, 9News.

Ilustrasi (olympus-tours.com)

Australia Terbitkan Travel Advice, Peringatkan Warganya yang Mau Liburan ke Indonesia Soal RKUHP

Pasal Kontroversial RKUHP Dinilai Ganggu Pariwisata Bali

Seperti yang diketahui, pasangan belum menikah yang hidup bersama menjadi hal wajar di Eropa dan Australia.

Halaman
12