TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana liburan ke luar negeri dalam waktu dekat?
Atau mungkin kamu butuh paspor untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya?
Baca juga: Cara Membuat Paspor Online 2024: Panduan Lengkap dan Harga Terbaru

Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya
Tenang, sekarang proses pembuatan paspor jauh lebih mudah dan praktis.
Kamu tidak perlu antre panjang di kantor Imigrasi, karena kini bisa mengurus semuanya secara online lewat aplikasi M-Paspor.
Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri
Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang
Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap mulai dari pengenalan aplikasi M-Paspor, syarat dokumen yang harus disiapkan, tahapan pengajuan, hingga daftar biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025.
Apa Itu M-Paspor?
M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor secara digital.
Melalui aplikasi ini, kamu bisa mendaftar, mengunggah dokumen, memilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi, dan melakukan pembayaran dengan lebih cepat dan efisien.
Kelebihan Menggunakan M-Paspor:
- Proses lebih cepat dan hemat waktu
- Bisa daftar dari mana saja, kapan saja
- Pilihan jadwal fleksibel sesuai kebutuhanmu
- Tidak perlu antre manual
- Pembayaran bisa dilakukan secara online
Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin
Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor
Sebelum mulai mengisi formulir di aplikasi M-Paspor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Wajib masih berlaku dan memiliki data yang sesuai dengan dokumen lainnya.
- Kartu Keluarga (KK)
Digunakan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas pribadi.
Salah satu dokumen berikut:
- Akta kelahiran
- Ijazah terakhir
- Buku nikah atau akta perkawinan
- Surat baptis
Dokumen lain yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia
Wajib bagi WNI naturalisasi atau yang memilih kewarganegaraan RI berdasarkan hukum.
- Surat Penetapan Ganti Nama (jika ada)
Dikeluarkan oleh instansi resmi jika kamu pernah mengganti nama secara hukum.
Catatan penting: Semua dokumen harus asli, jelas terbaca, dan sesuai satu sama lain. Bila ada ketidaksesuaian, kamu mungkin akan diminta melampirkan surat keterangan tambahan dari instansi berwenang.

Tahapan dan Proses Penerbitan Paspor
Proses penerbitan paspor lewat M-Paspor terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
- Pengisian data dan pengunggahan dokumen secara online
- Pembayaran biaya paspor melalui sistem billing
- Pengambilan foto biometrik dan sidik jari
- Wawancara oleh petugas Imigrasi
- Verifikasi dan adjudikasi
- Pencetakan dan pengambilan paspor (biasanya dalam 3-5 hari kerja)
Langkah-Langkah Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor
A. Download dan Registrasi
1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau Apple App Store.
2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun menggunakan email aktif dan nomor HP.
3. Setelah berhasil login, pilih menu “Pengajuan Permohonan”.
B. Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen
4. Pilih jenis paspor yang kamu inginkan:
- Paspor biasa non-elektronik (reguler)
- Paspor elektronik (e-paspor)
- Pilihan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun
5. Pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal kamu.
6. Unggah semua dokumen persyaratan secara digital (dalam format JPG atau PDF).
7. Lengkapi data diri secara akurat: nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta kontak darurat.
8. Jika kamu sudah tahu negara tujuan, masukkan informasi tersebut untuk memperjelas tujuan pembuatan paspor.
C. Jadwal dan Pembayaran
9. Pilih tanggal dan jam untuk datang ke kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara.
10. Setelah memilih jadwal, kamu akan mendapatkan kode billing.
11. Lakukan pembayaran biaya paspor maksimal 2 jam setelah kode billing muncul.
Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan sistem M-Paspor.
12. Hadiri jadwal yang sudah kamu pilih dengan membawa:
- Bukti pendaftaran dari aplikasi
- Semua dokumen asli yang telah diunggah
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Tahun 2025
Mengutip dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut daftar tarif pembuatan paspor:
Jenis Layanan | Masa Berlaku | Biaya |
Paspor Biasa Non Elektronik | 5 Tahun | Rp 350.000 |
Paspor Biasa Non Elektronik | 10 Tahun | Rp 650.000 |
Paspor Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp 650.000 |
Paspor Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp 950.000 |
Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama) | Tambahan Rp 1.000.000 | |
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI | Rp 100.000 | |
PLP untuk WNA | Rp 150.000 |
Catatan: E-paspor bisa digunakan untuk ke Jepang tanpa visa (bebas visa selama 15 hari), cocok buat kamu yang ingin liburan ke sana!
Tips Tambahan agar Proses Lancar
Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengunggah dokumen.
Pastikan dokumen tidak buram atau terpotong.
Datang tepat waktu sesuai jadwal agar proses cepat selesai.
Gunakan pakaian rapi saat datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto.
Simpan bukti pembayaran dan bukti pendaftaran sebagai dokumen penting.
Srirahayu/TribunTravel
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.