Breaking News:

Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor, Lengkap dengan Syarat dan Biaya Terbaru 2025

Bikin paspor kini makin mudah lewat aplikasi M-Paspor. Daftar, unggah dokumen, dan pilih jadwal langsung dari HP!

Penulis: srirahayu
Editor: Ambar Purwaningrum
dok. imigrasi
M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kamu berencana liburan ke luar negeri dalam waktu dekat? 

Atau mungkin kamu butuh paspor untuk keperluan pendidikan, pekerjaan, atau urusan lainnya?

Baca juga: Cara Membuat Paspor Online 2024: Panduan Lengkap dan Harga Terbaru

Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor. (tribunnews.com)
Cara Buat Paspor Menggunakan Aplikasi M-Paspor. (tribunnews.com) (tribunnews.com)

Baca juga: Beredar Kabar Biaya Pembuatan Paspor Indonesia Akan Naik Menjadi Rp 650.000, Simak Rinciannya

Tenang, sekarang proses pembuatan paspor jauh lebih mudah dan praktis. 

Kamu tidak perlu antre panjang di kantor Imigrasi, karena kini bisa mengurus semuanya secara online lewat aplikasi M-Paspor.

Baca juga: Pria Tempel 12 Lembar Halaman Paspor dengan Lem, Takut Liburan Rahasianya Ketahuan Istri

Baca juga: AirAsia Tanggapi Video Viral Selebgram Ngamuk gegara Paspor Lecet dan Gak Bisa Terbang

Di artikel ini, kamu akan menemukan panduan lengkap mulai dari pengenalan aplikasi M-Paspor, syarat dokumen yang harus disiapkan, tahapan pengajuan, hingga daftar biaya pembuatan paspor terbaru tahun 2025.

Apa Itu M-Paspor?

M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia yang memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor secara digital. 

Melalui aplikasi ini, kamu bisa mendaftar, mengunggah dokumen, memilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi, dan melakukan pembayaran dengan lebih cepat dan efisien.

Kelebihan Menggunakan M-Paspor:

- Proses lebih cepat dan hemat waktu

2 dari 4 halaman

- Bisa daftar dari mana saja, kapan saja

- Pilihan jadwal fleksibel sesuai kebutuhanmu

- Tidak perlu antre manual

- Pembayaran bisa dilakukan secara online

Baca juga: Viral Idol Kpop Wanita Tertahan di Bali, Paspor Disita Pihak Imigrasi, Diduga Syuting Tanpa Izin

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor

Sebelum mulai mengisi formulir di aplikasi M-Paspor, pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen berikut ini:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik

Wajib masih berlaku dan memiliki data yang sesuai dengan dokumen lainnya.

- Kartu Keluarga (KK)

Digunakan untuk mencocokkan data keluarga dan identitas pribadi.

3 dari 4 halaman

Salah satu dokumen berikut:

- Akta kelahiran

- Ijazah terakhir

- Buku nikah atau akta perkawinan

- Surat baptis

Dokumen lain yang memuat nama, tempat/tanggal lahir, dan nama orang tua.

- Surat Pewarganegaraan Indonesia

Wajib bagi WNI naturalisasi atau yang memilih kewarganegaraan RI berdasarkan hukum.

- Surat Penetapan Ganti Nama (jika ada)

Dikeluarkan oleh instansi resmi jika kamu pernah mengganti nama secara hukum.

4 dari 4 halaman

Catatan penting: Semua dokumen harus asli, jelas terbaca, dan sesuai satu sama lain. Bila ada ketidaksesuaian, kamu mungkin akan diminta melampirkan surat keterangan tambahan dari instansi berwenang.

Proses pengajuan permohonan paspor
Proses pengajuan permohonan paspor (imigrasi.go.id)

Tahapan dan Proses Penerbitan Paspor

Proses penerbitan paspor lewat M-Paspor terdiri dari beberapa tahapan sebagai berikut:

- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen

- Pengisian data dan pengunggahan dokumen secara online

- Pembayaran biaya paspor melalui sistem billing

- Pengambilan foto biometrik dan sidik jari

- Wawancara oleh petugas Imigrasi

- Verifikasi dan adjudikasi

- Pencetakan dan pengambilan paspor (biasanya dalam 3-5 hari kerja)

Langkah-Langkah Membuat Paspor Lewat Aplikasi M-Paspor

A. Download dan Registrasi

1. Unduh aplikasi M-Paspor dari Google Play Store atau Apple App Store.

2. Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun menggunakan email aktif dan nomor HP.

3. Setelah berhasil login, pilih menu “Pengajuan Permohonan”.

B. Pengisian Formulir dan Unggah Dokumen

4. Pilih jenis paspor yang kamu inginkan:

- Paspor biasa non-elektronik (reguler)

- Paspor elektronik (e-paspor)

- Pilihan masa berlaku 5 tahun atau 10 tahun

5. Pilih lokasi kantor Imigrasi terdekat sesuai tempat tinggal kamu.

6. Unggah semua dokumen persyaratan secara digital (dalam format JPG atau PDF).

7. Lengkapi data diri secara akurat: nama lengkap, NIK, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, serta kontak darurat.

8. Jika kamu sudah tahu negara tujuan, masukkan informasi tersebut untuk memperjelas tujuan pembuatan paspor.

C. Jadwal dan Pembayaran

9. Pilih tanggal dan jam untuk datang ke kantor Imigrasi untuk foto dan wawancara.

10. Setelah memilih jadwal, kamu akan mendapatkan kode billing.

11. Lakukan pembayaran biaya paspor maksimal 2 jam setelah kode billing muncul.

Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, mobile banking, atau kanal pembayaran lain yang bekerja sama dengan sistem M-Paspor.

12. Hadiri jadwal yang sudah kamu pilih dengan membawa:

- Bukti pendaftaran dari aplikasi

- Semua dokumen asli yang telah diunggah

Biaya Pembuatan Paspor Terbaru Tahun 2025

Mengutip dari situs resmi imigrasi.go.id, berikut daftar tarif pembuatan paspor:

Jenis Layanan Masa Berlaku Biaya
Paspor Biasa Non Elektronik 5 Tahun Rp 350.000
Paspor Biasa Non Elektronik 10 Tahun Rp 650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor) 5 Tahun Rp 650.000
Paspor Elektronik (E-Paspor)  10 Tahun Rp 950.000
Layanan Percepatan (selesai di hari yang sama)   Tambahan Rp 1.000.000
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI   Rp 100.000
PLP untuk WNA   Rp 150.000

 

Catatan: E-paspor bisa digunakan untuk ke Jepang tanpa visa (bebas visa selama 15 hari), cocok buat kamu yang ingin liburan ke sana!
 
Tips Tambahan agar Proses Lancar

Gunakan jaringan internet yang stabil saat mengunggah dokumen.

Pastikan dokumen tidak buram atau terpotong.

Datang tepat waktu sesuai jadwal agar proses cepat selesai.

Gunakan pakaian rapi saat datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan foto.

Simpan bukti pembayaran dan bukti pendaftaran sebagai dokumen penting.

Srirahayu/TribunTravel

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
pasporPaspor OnlineM-Paspor
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved