TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial proposal pembangunan masjid dengan harga yang fantastis.
Apa yang membuatnya viral adalah harga bahan material pembangunan masjid yang dinilai tak masuk akal.
Baca juga: WNA Dikeroyok di Luar Klub Malam Bali gegara Menari dengan Wanita, Videonya Viral
Baca juga: Video Viral Remaja di Medan Diculik, Dianiaya hingga Dipaksa Makan Lumpur
Bagaimana tidak, harga genteng yang tercetak di proposal pembangunan masjid seharga Rp 1,2 juta perbiji.
Dilansir dari TribunStyle, beberapa waktu yang lalu, viral foto berisi proposal anggaran pembangunan Masjid Nurul Huda di Desa Jetak Kidul RT III RW VI, Kelurahan Rowokembu, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Baca juga: Viral Proposal Pembangunan Masjid di Pekalongan Senilai Rp 12 Miliar, Harga Genteng Rp 1,2 Juta
Baca juga: Video Viral, Pasutri Angkut 2 Bayi Pakai Mobil Tanpa Pintu di Solo, Diburu Polisi & Diamankan
Hal yang membuat warganet tercengang adalah perkiraan anggarannya mencapai Rp 12 miliar.
Tak sedikit yang heran ketika melihat isi proposal tersebut, dimana bahan-bahan material untuk membangun masjid dipatok dengan harga yang tak masuk akal.
Bahkan untuk satu genteng saja menelan biaya dengan harga Rp 1,2 juta per biji.
Sementara tertera pula anggaran untuk membeli batu bata merah dengan harga Rp 800 ribu per biji.
Angka ini tentu saja langsung menyita perhatian media sosial.
Setelah cuplikan kertas proposal itu viral di media sosial, camat dan kades setempat membongkar faktanya.
Foto proposal pembangunan masjid dengan anggaran biaya belasan miliar itu viral di Media Sosial usai diunggah oleh akun @indozone.id, Senin (27/11/2023), seperti dikutip Tribun Jatim via Banjarmasinpost
Keganjilan lain yang tampak dalam proposal pembangunan masjid Nurul Huda itu adalah hanya melibatkan satu tukang dengan ongkos sebesar Rp 220 ribu.
Di dalam surat tersebut juga di tandatangani H Marzuki selaku ketua.
Sementara itu juga diketahui atas nama Kepala Desa, Camat Wonopringgo atas nama Sugeng dan Panitia H Siwanto.
Semuanya dibubuhi tanda tangan dan stempel desa, camat dan stempel panitia pembangunan masjid.
Dalam surat proposal tersebut, selain tertulis berapa anggaran yang fantastis, ada juga keganjilan dalam penulisan nama tempat, yaitu pembangunan masjid 'NURUL HUDA' yang berlokasi di desa cetak kidul RT. III RW VI Kec, Rowokembu Kab. Wonopringgo. Kab. Pekalongan.
Dikutip TribunJatim.com melalui tribunjateng.com, Jumat (24/11/2023), nama Kabupaten Wonopringgo sendiri tidak ada di Jawa Tengah, demikian juga nama Kecamatan Rowokembu, di Kabupaten Pekalongan, tidak ada.
Baca juga: Viral Wanita Carikan Suami Istri Kedua, Libido Tinggi hingga Beri Uang Rp 9,9 Juta per Bulan
Akan tetapi, nama Desa Jetak Kidul dan nama Desa Rowokembu, di Kabupaten Pekalongan, memang ada.
Dua nama desa tersebut, berada di wilayah Kecamatan Wonopringgo.
Tanggapan Kades Jetak Kidul Kepala Desa Jetak Kidul, Muhamad Sidik, saat dihubungi Tribunjateng.com terekam. Ia mengatakan, proposal yang viral disosial media itu adalah penipuan dan tidak benar.
"Itu murni penipuan, saya tahu informasi tersebut sudah satu minggu-an dan dapat share-share an dari pak camat," katanya.
Pihaknya mengungkapkan, di desanya memang sedang dibangun masjid dan namanya juga sama 'Nurul Huda', akan tetapi pemdes tidak pernah mengajukan proposal sumbangan tersebut.
"Bahkan nama-nama kepengurusan di surat tersebut bukan warga kami. Lalu di surat tersebut ada Desa Rowokembu juga dan itu murni penipuan," ungkapnya. Tidak hanya itu, adanya sebaran tersebut membuat resah masyarakat Desa Jetak Kidul dan Desa Rowokembu.
Pihaknya juga sudah rapat koordinasi dengan dengan camat dan kades rowokembu.
Camat Wonopringgo Muhammad Syamsul Helmi, menjelaskan surat edaran yang viral tersebut, adalah penipuan dan palsu. "Nama camat saja sudah berbeda. Itu jelas palsu dan penipuan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul RAMAI Proposal Bangun Masjid Rp 12 M, Genteng 1,2 Juta, Bata 800 Ribu Per Biji, Kades Bongkar Fakta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.