TRIBUNTRAVEL.COM - Bule asal Jerman jadi gelandangan di Bali dan tinggal di sebuah rumah kosong.
Bule Jerman berinisial DJ (53) mengaku terpaksa melakukan hal tersebut karena kehabisan uang.
Dalam pengakuannya bule Jerman DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 18 Maret 20222 untuk liburan.
Bule Jerman tersebut menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.
Baca juga: Turis Bule Keseringan Bikin Onar, Kuota WNA Masuk ke Bali Bakal Dibatasi
LIHAT JUGA:
Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaaanya.
Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
Baca juga: Viral Bule Asal Nigeria Ngamuk dan Menusuk Dua Nenek di Apartemen Jakarta Utara
Atas laporan itu, DJ menjadi subjek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ pun diboyong oleh Satpol PP Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan keimigrasian.
Mengaku Kehabisan Uang
Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali, Bule Jerman ini hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya.
Ia mengaku tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta.
Atas kondisi itu, DJ belum menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan serta keluarganya.
Baca juga: Viral Bule Asing Menari di Pura Pengubengan Besakih Bali, Pakaiannya Tak Senonoh & Akan Dideportasi
Karena, telepon genggamnya disita pihak hotel di wilayah Petitenget.
Teleponnya disita sebagai jaminan lantaran DJ tidak bisa membayar biaya penginapan.
Atas kealpaannya tersebut, mengakibatkan DJ overstay 79 hari.
"Walaupun ia berdalih karena kealpaannya, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," papar Anggiat Napitupulu.
Baca juga: Viral Bule Jadi Pemandu Wisata di Pura Besakih Bali & Bikin Warga Geram, Imigrasi Angkat Bicara
Selanjutnya, dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah didetensi selama 10 bulan dan 6 hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi.
Bule Jerman tersebut dideportasi karena melanggar izin tinggal (overstay) dan menggelandang.
"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).
Baca juga: Wagub Bali Tegaskan Tak Ada Pembatasan Kuota WNA: Turis yang Merusak Adat Budaya Dilarang Masuk
Dideportasi Melalui Bandara Ngurah Rai
Pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman mengaku bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
DJ telah dideportasi melalui Bandara Ngurah Rai pada Selasa (9/5) pukul 19.10 WITA, tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman.
Proses pemulangan DJ sampai ke negaranya didampingi oleh seorang dokter dan seorang kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan.
DJ akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Anggiat Napitupulu.
Artikel di atas telah tayang di Tribun Bali dengan judul Seorang WNA asal Jerman Dideportasi, Jadi Gelandangan di Bali, Diamankan di Rumah Kosong.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.