TRIBUNTRAVEL.COM - Tak ada kapoknya, warga negara asing (WNA) atau bule kembali lagi berulah di Bali.
Kali ini terjadi bule asing yang berulah terjadi di Pura Pengubengan Besakih Bali.

Diketahui bule asing tersebut berkebangsaan asal Rusia.
Bule asing asal Rusia tersebut berinisial SN (37) IN (35) dan ML (29).
Baca juga: Nasib Bule Ludahi Imam Masjid di Bandung, Ditangkap di Bandara Soetta
Ketiganya kedapatan menari dengan pakaian tidak pantas di Pura Pengubengan Besakih Bali.
Pura Pengubengan Besakih tepatnya berada di Besakih, Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem, Bali.
Tonton juga:
Dilansir TribunTravel dari TribunBali.com, Kamis (4/5/2023), pihak Imigrasi telah menangkap dan memeriksa ketiganya.
Untuk SN dan IN yang merupakan suami istri akan dilakukan deportasi.
Semantara itu, WNA asal Rusia berinisia ML tidak ditindak keimigrasian oleh Imigrasi Singaraja.
Menurut Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu SN dan IN merupakan pasutri, ML akan dibebaskan.
"Dari hasil pemeriksaan dan komunikasi dengan petugas di Pura Besakih, SN dan IN yang dapat kita persalahkan. Mereka berdua ini adalah pasutri, sementara perempuan yang satunya tidak (inisial ML) dan segera akan kita bebaskan," kata Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, pada Kamis 4 Mei 2023.
Baca juga: Viral Bule Mabuk Ngamuk di Aceh, Bikin Onar sampai Serang Warga

Sebelumnya menurut Anggiat, ketiganya telah memohon maaf dan melakukan upacara adat.
Setelah memohon maaf, mereka kembali ke Imigrasi Singaraja.
"Dari tiga, satu akan kita lepaskan, dan dua kita akan deportasi. Pelanggarannya apa? karena dia telah melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali." kata Anggiat.
Kronologi Kejadian Bule Asing Menari dengan Pakaian Tidak Senonoh di Pura Pengubengan Besakih.
Awal mula kejadian diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, pada tanggal 30 April 2023.
Ada 3 WNA melakukan aktivitas yang kurang baik di depan Pura Pengubengan Besakih dengan pakaian tak senonoh.
"Saat mereka menuju pura kan bisa dikasih kain masih tertutup tapi saat foto dan menari-nari kainnya dilepas, bajunya tanktop. Ada satu laki-laki dan dua perempuan. Itu informasi awal dan hasil koordinasi dengan pemangku atau pengurus adat yang ada di Pura tersebut," kata Anggiat.
Anggiat juga memaparkan bahwa untungnya petugas pura langsung menelepon Imigrasi Singaraja pada 1 Mei 2023.

Baca juga: Kronologi Bule Diduga dari Rusia Berkelahi dengan Jro Mangku di Bali, WNA Sebut Kata-kata Kasar
"Syukur petugas pura langsung telepon ke Imigrasi Singaraja dan tanggal 1 Mei 2023 kita kerja sama dengan Imigrasi Denpasar memprofiling karena informasi pertama mereka pernah di Denpasar" ucap Anggiat.
"Memprofiling siapa mereka. Kita dapat data ketiganya adalah WN Rusia," imbuh Anggiat.
Pada hari Senin (1/5/2023, petugas Imigrasi Singaraja menjemput ketiganya.
Kemudian, WNA tersebut mengakui benar adanya kejadian tersebut.
"Pertama kita lakukan pemeriksaan. Ketiga WNA mengakui bahwa video itu adalah mereka, foto itu adalah mereka," ujar Anggiat.
Baca juga: Luhut Geram Banyak Bule Bandel di Bali, Akan Tindak Tegas & Gaungkan Pajak Turis Asing
Kemenkumham Deportasi 40 Bule Bandel di Bali, Mayoritas Berasal dari Rusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di Bali telah mendeportasi 40 bule bandel.
Deportasi bule bandel di Bali dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Penindakan bule bandel di Bali merupakan komitmen penuh dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum.
Humas Imigrasi Ngurah Rai Mulai, pada (2/4/2023) lalu, mengeluarkan keterangan resmi terkait deportasi bule bandel di Bali.
Dilansir TribunTravel dari laman Kantor Imigrasi Ngurah Rai mulai tanggal 1 Januari hingga 2 April 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 turis asing.
Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA, dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023.
8 WNA tersebut merupakan 4 asal Filipina dan 2 berkebangsaan Uzbekistan.
Sempat viral di Sosial Media seorang WNA asal Amerika Serikat melakukan pelanggaran lalu lintas.
Bule bandel asal Amerika Serikat melakukan perlawanan terhadap aparat polisi.
Pada 31 Maret, seorang WNA asal Amerika Serikat sudah diberikan tindakan tegas berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut pernyataan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, dari 40 bule bandel di Bali 26 diantaranya di deportasi karena melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay).
14 bule bandel di Bali lainnya terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.
Kemnkumham mendeportasi 40 bule bandel di Bali mayoritas berasal dari Rusia.
Baca juga: Viral Bule Pura-pura Tak Bisa Bicara Bahasa Inggris Agar Tidak Ditilang Satlantas Bali
Rincian 40 bule bandel di Bali yang di deportasi, mulai dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Prancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).
Sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan.
Dengan adanya pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan sikapnya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan jajarannya terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.
“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai”, kata Sugito.
(TribunTravel.com/KurniaHuda)
Baca artikel lainnya seputar berita viral di sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.