Breaking News:

WNA Arab Saudi Halangi Ambulans di Bogor, saat Diinterogasi Ngakunya Bingung

Beredar video mobil menghalangi ambulans di Bogor, yang ternyata pengemudinya adalah WNA dari Arab Saudi.

Flickr/Paweł Chrabąszcz
Ilustrasi mobil ambulans. Beredar video mobil menghalangi ambulans di Bogor, yang ternyata pengemudinya adalah WNA dari Arab Saudi. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Beredar video sebuah mobil hitam menghalangi jalannya ambulans di Bogor, Jawa Barat.

Setelah diusut, ternyata pengemudi mobil tersebut adalah warna negara asing (WNA) asal Arab Saudi.

Pengendara Veloz ini tak mau beri jalan untuk ambulans yang membawa pasien di Bogor, saat ditegur malah ngaku sarjana. Maksudnya apa?. Halangi ambulans WNA arab Saudi saat diintrogasi ngakunya bingung.
Pengendara Veloz ini tak mau beri jalan untuk ambulans yang membawa pasien di Bogor, saat ditegur malah ngaku sarjana. (TribunnewsBogor.com)

Polresta Bogor Kota mengungkapkan duduk perkara kejadian dari kendaraan WNA Arab Saudi menghalangi jalannya mobil ambulans.

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, Minggu (7/5/2023), Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kejadian WNA menghalangi ambulans itu berawal dari rasa bingung yang melanda sopir berinisial TM.

Baca juga: Turis Bule Keseringan Bikin Onar, Kuota WNA Masuk ke Bali Bakal Dibatasi

Awalnya TM, WNA asal Arab Saudi, mengaku bingung karena ada motor pengawalan ambulans berada di samping mobil yang dikendarainya.

"Dari interogasi, didapatkan keterangan bahwa si pengemudi pertama merasa bingung kenapa ada pengawalan motor di samping mobil si pengemudi dan di belakangnya ada ambulans," kata Kombes Pol Bismo kepada TribunnewsBogor.com.

Tonton juga:

Kombes Pol Bismo menuturkan sopir ini memilih untuk tidak menepikan kendaraannya.

"Ini kondisi dari pengemudi ambulans emosi. Pengemudi Avanza bingung karena di sebelah kiri banyak kendaraan parkir sehingga tidak memungkinkan untuk menepi," kata Kombes Pol Bismo.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ada di Mako Polresra Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). Aksi WNA Arab Saudi halangi Ambulans di Bogor telah melanggar UU Lalu Lintas.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat ada di Mako Polresra Bogor Kota, Jumat (5/5/2023). Aksi WNA Arab Saudi halangi Ambulans di Bogor telah melanggar UU Lalu Lintas. (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

Sopir yang menghalangi ambulans tak berselang lama menepikan kendaraannya.

2 dari 3 halaman

WNA yang berasal dari Arab Saudi itu sempat ribut, setelah menepikan kendaraannya.

"Kondisi saat itu ambulans sedang membawa pasien. Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," imbuh Kombes Pol Bismo.

Sopir tersebut kemudian telah dilakukan pemeriksaan.

Pengemudi yang menghalangi ambulans telah melanggar UU lalu lintas dan tidak memberikan akses jalan kepada kendaraan prioritas seperti ambulans.

Seperti yang diketahui sebelumnya, mobil ambulans dihalangi akses jalan oleh pengendara roda empat yang merupakan WNA Arab Saudi itu pada Rabu (3/5/2023).

Baca juga: WNA Langgar Aturan, Banyak Bule Pakai Visa Liburan Justru Jadi Instruktur Diving di Bali

Seketika, video yang menampilkan tayangan mobil ambulans dihalang-halangi viral di media sosial.

Video yang memperlihatkan mobil ambulans dihalang-halangi beberapa kali tersendat karena tidak diberi akses jalan oleh pengendara roda empat.

Terlihat pengendara mobil roda empat itu mengabaikan sirine yang dibunyikan oleh sopir ambulans.

Narasi dalam video viral itu diterangkan bahwa mobil ambulans sedang membawa pasien.

Baca juga: Kronologi Bule Asing Ludahi Imam di Masjid, Rebut Hp & Matikan Murotal Al-Quran, Begini Nasibnya

WNA Arab Saudi Kena Denda

3 dari 3 halaman

Akibat menghalang-halangi ambulans, WNA Arab Saudi itu mendapat hukuman denda.

Hukuman denda tersebut dijatuhkan oleh Polresta Bogor Kota kepada TM senilai Rp 250.000.

Menurut Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, TM terbukti melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas.

Baca juga: Viral Bule Jadi Pemandu Wisata di Pura Besakih Bali & Bikin Warga Geram, Imigrasi Angkat Bicara

"Tentunya unsur pelanggaran dari si pengemudi mobil Avanza Hitam memenuhi unsur pelanggaran 22/2009 UU Lalin dengan ancaman pidana 1 bulan atau denda 250 ribu," ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (5/5/2023).

Terbuktinya TM melakukan pelanggaran UU Lalu Lintas lantaran tidak memberikan akses jalan terhadap kendaraan prioritas.

"Saat itu ambulans memberikan tanda peringatan melalui sirine. Seharusnya, mobil hitam itu memberikan akses terlebih dahulu bagi ambulans," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Baca juga: Viral Bule Asing Menari di Pura Pengubengan Besakih Bali, Pakaiannya Tak Senonoh & Akan Dideportasi

(TribunTravel.com/KurniaHuda)

Baca artikel lainnya seputar berita viral di sini

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
Jawa BaratBogorWNAambulans Museum PETA
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved