Breaking News:

Tahun Depan, Wisatawan yang Liburan ke Eropa Tak Lagi Dapat Stempel pada Paspor

Wisatawan ke yang liburan ke Eropa kemungkinan tidak akan mendapatkan cap paspor mulai tahun depan.

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Sinta Agustina
Unsplash/ConvertKit
Ilustrasi stempel paspor. Wisatawan ke yang liburan ke Eropa kemungkinan tidak akan mendapatkan cap paspor mulai tahun depan. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Liburan ke luar negeri tentunya membutuhkan paspor dan visa.

Petugas imigrasi di bandara tujuan biasanya akan memberikan stempel atau cap pada halaman paspor wisatawan.

Ilustrasi paspor dan visa untuk syarat dokumen bepergian antar negara
Ilustrasi paspor. (Unsplash/mana5280)

Namun, wisatawan ke yang liburan ke Eropa kemungkinan tidak akan mendapatkan cap paspor mulai tahun depan.

Hal ini dikarenakan Eropa akan menggunakan sistem penyaringan baru pada saat kedatangan.

Baca juga: 42 Fakta Unik Turki, Negara yang Terletak di Benua Asia dan Eropa

Melansir Travel+Leisure, Sabtu (11/3/2023), sekira 28 negara Uni Eropa (UE) termasuk Prancis, Yunani, dan Spanyol diharapkan mengadopsi Entry/Exit System (EES) atau Sistem Masuk/Keluar Uni Eropa yang baru.

Sistem baru tersebut akan menggantikan rutinitas cap paspor dengan proses pemindaian berteknologi tinggi.

LIHAT JUGA:

Secara khusus, EES adalah platform digital yang mengandalkan pengumpulan data biometrik seperti pemindaian wajah dan sidik jari.

Bagi pelancong yang menolak memberikan data biometrik yang diperlukan untuk pemeriksaan, mereka akan ditolak masuk ke negara tersebut.

Program ini diharapkan dapat segera diluncurkan pada tahun 2024.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

2 dari 4 halaman

Namun, EES dapat diluncurkan lebih awal, tergantung kapan masing-masing negara siap untuk berpartisipasi.

"Keuntungan utama EES adalah menghemat waktu," keterangan yang tertulis dalam situs resmi EES.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (Flickr/tvisa)

"EES menggantikan stempel paspor dan mengotomatiskan prosedur kontrol perbatasan, membuat perjalanan ke negara-negara Eropa menggunakan EES lebih efisien bagi para pelancong," sambungnya.

Adapun sejumlah negara yang akan berpartisipasi menggunakan sistem yang baru, di antaranya Austria, Belgia, Bulgaria, Kroasia, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, dan Liechtenstein.

Kemudian ada Lituania, Luksemburg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Swiss.

Sementara untuk Siprus dan Irlandia yang merupakan anggota Uni Eropa masih menggunakan sistem yang lama, yaitu menggunakan stempel paspor manual.

Saat ini, program EES yang baru masih dalam pengembangan sehubungan dengan program Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa atau European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) yang akan mewajibkan wisatawan asing untuk membayar 7 Euro atau sekira Rp 114.693 untuk masuk ke negara-negara UE.

Baca juga: Cara Membuat Paspor 1 Hari Jadi, Tak Perlu Daftar M-Paspor dan Biaya Rp 1 Juta

Perbedaan paspor dan visa

Paspor dan visa merupakan identitas resmi pelancong saat bepergian ke luar negeri.

Meski fungsinya hampir sama, namun paspor dan visa merupakan dua hal yang berbeda.

3 dari 4 halaman

Lalu, apa perbedaan antara paspor dan visa?

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara dan diakui secara internasional.

Sebagai identitas diri yang diakui secara internasional, paspor diterbitkan di negara asal pemegang atau pemiliknya.

Ilustrasi visa umrah.
Ilustrasi visa umrah. (Tribun Travel/Sinta Agustina)

Paspor juga difungsikan untuk memverifikasi identitas seseorang saat akan memasuki suatu negara.

Biasanya paspor berupa buku kecil dengan berbagai warna.

Warna paspor satu negara dengan negara lainnya pun berbeda, sehingga negara lain bisa tahu siapa dan darimana seseorang berasal.

Baca juga: Paspor Hilang saat Liburan ke Luar Negeri? Jangan Panik, Ikuti Panduan Berikut

Baca juga: Cara Membuat Paspor Anak, Termasuk Syarat Dokumen yang Harus Dilengkapi

Sementara visa adalah dokumen atau surat izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut.

Visa diterbitkan oleh negara tujuan atau negara akan akan dikunjungi sebagai tanda bukti diizinkannya seseorang untuk memasuki suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu.

Berbeda dari paspor, visa berbentuk seperti kertas berupa stiker yang ditempelkan pada lembaran di paspor.

Biasanya visa dilengkapi dengan hologram khusus yang gunanya untuk menghindari tindak pemalsuan.

4 dari 4 halaman

(TribunTravel.com/Sinta)

Selanjutnya
Tags:
pasporvisaEropa AS Trencin Pierogi
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved