Breaking News:

Dirjen Imigrasi Cabut Syarat Rekomendasi Paspor Kemenag, Umrah Jadi Lebih Mudah

Dirjen Imigrasi cabut persyaratan terkait pengurusan paspor umrah yang kini sudah tidak memerlukan lagi rekomendasi dari Kemenag.

FAYEZ NURELDINE/AFP
Dirjen Imgrasi kini telah mencabut syarat rekomendasi paspor dari Kemenag untuk memudahkan jamaah yang hendak beribadah umrah. 

TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar gembira untuk umat muslim yang hendak melaksanakan ibadah umrah dalam waktu dekat.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM baru saja mencabut syarat rekomendasi paspor umrah dari Kementerian Agama (Kemenag).

Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi baru saja mencabut aturan terkait syarat pengurusan paspor umrah yang sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Kemenag.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi baru saja mencabut aturan terkait syarat pengurusan paspor umrah yang sebelumnya harus mendapat rekomendasi dari Kemenag, jamaah yang ingin berbadah kini jadi lebih mudah. (Flickr/Almas Baig)

Diketahui sebelumnya, syarat pengrusan paspor umrah tersebut memang diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi dan kini sudah tidak diperlukan lagi.

"Syarat sudah dicabut kembali, sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah,” ujar Jubir Kemenag Anna Hasbie dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (272/2023).

Baca juga: 7 Oleh-oleh Umrah Selain Kurma, Bawa Pulang Ayam Albaik untuk Keluarga Tercinta

Anna menjelaskan, ketentuan terkait rekomendasi paspor dari Kemenag sebelumnya diterbitkan pertama kali pada awal Maret 2017.

Di mana saat itu pihaknya menerima surat edaran terait adanya syarat tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah.

TONTON JUGA:

Setelah ada edaran dari Dirjen Imigrasi, Kemenag kemudian memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya tambahan tersebut agar bisa ditindak lanjuti.

"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” jelas Anna.

Sejaalan dengan pernyataan Anna, Dijen Imigrasi, Silmy Karim membenarkan pencabutan rekomendasi dari Kemenag yang sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah.

2 dari 3 halaman

Aturan baru tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) di Jakarta pada Selasa (21/02/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jamaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy Karim dikutip dari laman resmi Dirjen Imigrasi.

Baca juga: Arab Saudi Luncurkan Visa Transit GRATIS untuk Turis Singgah yang Ingin Umrah, Masa Berlaku 3 Bulan

Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah.
Jemaah umrah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi pada 17 Juli 2021. Tak ingin persulit jemaah umrah, Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim mencabut syarat dokumen ini untuk mengurus paspor umrah. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Silmy Karim menjelaskan, permohonan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4.

Sementara untuk pencabutan syarat rekomendasi dari Kemenag sudah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Sehubungan dengan hal itu, Silmy Krim menegaskan bahwa meski kini aturan rekomendasi Kemenag sudah dijabut, Dirjen Imigrasi masih akan terus melakukan pengawasan.

Baca juga: Jadi Favorit Jemaah Haji dan Umrah, Mengapa Ayam Goreng Albaik Begitu Populer?

Pihaknya juga mengatakan akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.

Nantinya pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri," jelas Silmy Karim.

"Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan atau asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jamaahnya kembali ke Tanah Air," jelas Suilmy Karim.

"Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya,” tambah Silmy Karim.

Para jemaah haji hendak ambil bagian dalam lempar jumrah yang merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji di Jembatan Jumrah di Kota Mina dekat Mekkah, Arab Saudi, Minggu (3/9/2017).
Para jemaah haji hendak ambil bagian dalam lempar jumrah yang merupakan bagian dari rangkaian ibadah haji di Jembatan Jumrah di Kota Mina dekat Mekkah, Arab Saudi, Minggu (3/9/2017). (AFP PHOTO/KARIM SAHIB)

Baca juga: Tahun 2023, Bandara Kertajati Bakal Jadi Embarkasih Haji usai Layani Penerbangan Umrah

3 dari 3 halaman

Silmy Karim mengungkapkan pemastian kepulangan jamaah umrah juga mendukung kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Saat ini moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Laporan Analisis Data Penempatan dan Perlindungan PMI Pusat Data dan Informasi Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) periode tahun 2021 menunjukkan, Arab Saudi menempati peringkat ke-7 dalam hal penempatan TKI, dengan total 747 orang.

Angka tersebut sangat jauh dibandingkan dengan jumlah TKI penempatan Hong Kong di peringkat ke-1, yakni sebanyak 52.278 orang. Dalam periode tahun 2022, Arab Saudi masih menempati peringkat yang sama meskipun angka penempatan meningkat signifikan, yakni total 4.676 orang.

Pada periode bulan Januari 2023, data BP2MI menunjukkan bahwa Arab Saudi masih konsisten di peringkat ke-7 dalam penempatan TKI, yaitu 454 orang.

Berdasarkan statistik terbaru, lima negara penempatan TKI terbanyak adalah di Malaysia (9.523 orang), Taiwan (5.899 orang), Hong Kong (4.844 orang), Korea Selatan (1.100 orang) dan Jepang (575 orang).

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal umrah, klik di sini.

Selanjutnya
Sumber: Tribun Travel
Tags:
ImigrasiPaspor umrahKemenag
BeritaTerkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved